JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum Albert Hasibuan menilai gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (6a) Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 oleh Yusril Ihza Mahendra dan advokat lainnya lemah.
Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bertujuan agar APBN P 2012 menjadi sehat. Ini juga berkaitan untuk kepentingan rakyat. "Argumentasi hukum kawan-kawan yang mengajukan uji materi itu kemungkinan bisa ditolak," kata Albert kepada para wartawan di Gedung Wantimpres, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Pasal 7 Ayat (6a), yang membolehkan pemerintah menaikkan atau menurunkan jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik 15 persen selama enam bulan. Yusril berpendapat, ketentuan itu bertabrakan dengan Pasal 33 dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Albert mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini tengah menyusun tim untuk merespon gugatan uji materi tersebut. Pemerintah akan membuktikan bahwa perubahan APBN P 2012 dilakukan demi kepentingan rakyat. Di sisi lain, Albert mengatakan, pemerintah tetap mempersilakan Yusril untuk mengajukan uji materi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.