Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Minta Klarifikasi Kompensasi BBM

Kompas.com - 02/04/2012, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan meminta klarifikasi Kementerian Keuangan mengenai kompensasi pengalihan dana subsidi bahan bakar minyak. Penjelasan terinci dari pemerintah sangat dinantikan untuk mengoreksi rencana bisnis perusahaan.

”Pemerintah, kan, sudah mengesahkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Perubahan, di mana di dalamnya terdapat kompensasi BBM (bahan bakar minyak). Nah, kami ingin tahu bagaimana ke depannya?” ungkap Sekretaris Jenderal Organda Andriyansah kepada Kompas, Minggu (1/4), di Jakarta.

Berdasarkan hasil rapat antara Organda dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Jumat pekan lalu, disepakati bahwa kenaikan tarif angkutan sebesar 22 persen.

Implementasi dari kenaikan tarif ini apabila harga BBM naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter.

Persoalannya, seperti disampaikan oleh Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena, harga suku cadang naik mendahului harga BBM bersubsidi. Kenaikan harga rata-rata mencapai 20 persen dan tidak ada kejelasan apakah harga tersebut akan turun kembali.

”Tanpa kenaikan harga BBM, mestinya dengan mempertimbangkan inflasi dan kenaikan biaya produksi mulai tahun 2011, harusnya tarif angkutan naik 15 persen. Namun, kami tunggu dahululah bagaimana penjelasan dari pemerintah,” papar Eka.

Revitalisasi angkutan

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, revitalisasi angkutan umum takkan terhenti dengan naik atau tidaknya harga BBM.

”Kami, misalnya, tetap ingin mempertegas kelembagaan transportasi melalui sebuah badan hukum,” ujar dia.

Dengan transportasi yang memiliki kejelasan badan hukum, insentif mudah diberikan. Data jumlah kendaraan umum pun menjadi lebih pasti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com