Jakarta, Kompas
”Pemerintah, kan, sudah mengesahkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Perubahan, di mana di dalamnya terdapat kompensasi BBM (bahan bakar minyak). Nah, kami ingin tahu bagaimana ke depannya?” ungkap Sekretaris Jenderal Organda Andriyansah kepada
Berdasarkan hasil rapat antara Organda dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Jumat pekan lalu, disepakati bahwa kenaikan tarif angkutan sebesar 22 persen.
Implementasi dari kenaikan tarif ini apabila harga BBM naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter.
Persoalannya, seperti disampaikan oleh Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena, harga suku cadang naik mendahului harga BBM bersubsidi. Kenaikan harga rata-rata mencapai 20 persen dan tidak ada kejelasan apakah harga tersebut akan turun kembali.
”Tanpa kenaikan harga BBM, mestinya dengan mempertimbangkan inflasi dan kenaikan biaya produksi mulai tahun 2011, harusnya tarif angkutan naik 15 persen. Namun, kami tunggu dahululah bagaimana penjelasan dari pemerintah,” papar Eka.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, revitalisasi angkutan umum takkan terhenti dengan naik atau tidaknya harga BBM.
”Kami, misalnya, tetap ingin mempertegas kelembagaan transportasi melalui sebuah badan hukum,” ujar dia.
Dengan transportasi yang memiliki kejelasan badan hukum, insentif mudah diberikan. Data jumlah kendaraan umum pun menjadi lebih pasti.