Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo 21 Kepala Daerah Dievaluasi

Kompas.com - 30/03/2012, 00:06 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi 21 kepala daerah, yang ikut menolak kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Setidaknya, teguran siap dilayangkan kepada para kepala daerah yang dinilai "mbalelo" terhadap kebijakan pemerintah pusat.

"Sejauh ini sudah 21 kepala daerah dievaluasi karena menolak kenaikan harga BBM. Ini melanggar etika penyelenggara pemerintahan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (29/3/2012) malam di Jakarta.

Kebanyakan, kepala daerah yang menolak rencana kenaikan harga BBM berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Beberapa kepala daerah asal PDI-P yang berunjuk rasa menentang kebijakan ini adalah Wali Kota Malang Peni Suparto, Wali Kota Probolinggo M Buchori, Wakil Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, dan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.

Sebagian lainnya ikut menandatangani pernyataan penolakan kenaikan harga BBM, atau menyatakan menolak kenaikan harga BBM di wilayahnya.

Mereka antara lain Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Bupati Magetan Sumantri, Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih, Wakil Bupati Brebes Idza Priyanti, Wakil Bupati Jember (nonaktif) Kusen Andalas, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Klungkung Wayan Candra, Wakil Bupati Buleleng Made Arga Pynatih, Wakil Wali Kota Denpasar GN Jaya Negara, Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, dan Wakil Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan.

Gamawan mengatakan, pihaknya menegur para kepala daerah tanpa melihat asal partai politiknya. Setelah menjadi kepala daerah, semestinya sudah tidak ada lagi "baju" partai. Karenanya, beberapa kepala daerah yang bukan berasal dari PDI-P juga akan ditegur.

Mereka antara lain Bupati Bangkalan Fuad Amin (PKB), Bupati Ponorogo Amin (Partai Golkar), Wakil Bupati Bone Andi Said Pabokori (Partai Demokrat), dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan (Partai Demokrat).

"Karena belum menjadi undang-undang, kami hanya menegur karena pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan. Sebab, kepala daerah adalah subsistem dari pemerintah pusat," tutur Gamawan.

Bila kebijakan ini sudah disetujui DPR dan masuk dalam Undang-Undang Perubahan APBN, pemberhentian dapat dilakukan. Namun, kata Gamawan, Kementerian Dalam Negeri masih akan mengevaluasi. Pemberhentian tetap memerlukan mekanisme yang panjang, mulai dari interpelasi DPRD, pengajuan ke Mahkamah Agung, lalu diusulkan DPRD, baru terakhir ditetapkan pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com