Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Neneng, KPK Koordinasi Intensif dengan Polri

Kompas.com - 29/03/2012, 19:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi intensif dengan Mabes Polri dalam menindaklanjuti informasi kepolisian internasional (Interpol) soal keberadaan Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kewenangan untuk menangkap Neneng berada di tangan Interpol. "Untuk melakukan penangkapan di luar negeri merupakan kewenangan Interpol, bukan KPK atau polisi di Jakarta. KPK akan melakukan koordinasi intensif dengan Mabes Polri untuk tindak lanjuti info yang masuk," kata Johan di Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Johan mengakui, pihaknya telah mendapat informasi terkait keberadaan Neneng dari Interpol yang disampaikan melalui Polri. Namun dia enggan mengungkap di mana istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu bersembunyi. "Tidak bisa ngomong negaranya, kita membenarkan, ada di sebuah negara," ucap Johan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman mengungkapkan, Polri telah menyampaikan ke KPK soal lokasi keberadaan Neneng. Polri telah berkoordinasi dengan interpol di negara tempat Neneng berada untuk melakukan penangkapan. Namun Sutarman juga enggan mengungkap nama negara tersebut.

"Ada di satu negara. Kemarin saya sudah informasikan ke KPK, sudah bersama-sama kita. Tapi, kita tidak bisa menangkap seseorang di negara orang lain. Kita minta bantuan secara internasional dengan menggunakan Interpol kita," kata Sutarman.

Sutarman mengungkapkan, negara tersebut memiliki ciri-ciri warga negara yang mirip dengan warga negara Indonesia. Ketika dikonfirmasi apakah negara itu ada Thailand, Sutarman tidak membantah maupun mengiyakan. "Nanti kalau saya bilang takut kabur lagi. Kita, intinya kerja sama dengan Interpol lain, bukan hanya Thailand," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Neneng dan Nazar diduga mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek pengadaan PLTS tersebut. Kasus dugaan korupsi itu juga menjerat pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting, sebagai terdakwa. Awalnya, Neneng melarikan diri bersama Nazaruddin ke Singapura pada Mei 2011. keberadaannya kemudian menjadi tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, Agustus 2011 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com