Uang Rp 24 miliar yang telah diserahkan PT FMPI tersebut, lanjutnya, dikembalikan Ferry dengan cara dicicil beberapa kali hingga dia meninggal dunia pada 2007. Sisa utang Ferry yang belum terbayarkan lalu dilunasi Hidayat Lukman yang juga teman kecil Ferry.
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa menyerahkan sejumlah cek perjalanan BII senilai total Rp 20,8 miliar kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Budi mengaku tidak mengenal Nunun yang juga Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati itu. Saat ditanya apakah perjanjian kerjasama antara Ferry Yen dan Lukman Hidayat juga melibatkan PT Wahana Esa Sejati, Budi membantahnya.
"Tidak ada karena perjanjiannya hanya First Mujur dengan Pak Suhardi, tidak ada pihak lain," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.