JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti kembali digelar, Senin (26/3/2012). Kali ini, sidang menggagendakan pemeriksaan enam orang saksi, di antaranya Direktur Utama PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Direktur Keuangan perusahaan tersebut, Budi Santoso.
Demikian disampaikan Mulyaharja, salah satu kuasa hukum Nunun, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin. Dalam proses penyidikan, Hidayat Lukman alias Teddy Uban dan Budi Santoso telah diperiksa penyidik KPK.
Salah satu jaksa yang menangani perkara Nunun mengatakan, pihaknya pernah memeriksa Hidayat di Singapura lantaran yang bersangkutan sakit dan dirawat di sana. Keterangan kedua direktur PT First Mujur tersebut dapat menjadi pintu mengungkap asal usul cek perjalanan.
Dalam persidangan anggota DPR 1999-2004 sebelum ini, Budi Santoso mengaku membeli cek perjalanan melalui Bank Artha Graha untuk keperluan bosnya, Hidayat Lukman, yang menjalin kerja sama untuk membeli lahan kelapa sawit dengan pengusaha, Ferry Yen. Budi memesan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar ke Bank Artha Graha yang membeli cek perjalanan itu dari Bank Internasional Indonesia (BII).
Pemesanan melalui Bank Artha Graha dilakukan karena First Mujur merupakan nasabah bank tersebut. Belakangan diketahui kalau Hidayat membatalkan perjanjiannya dengan Ferry Yen untuk membeli kebun kelapa sawit tersebu.
Lalu, entah bagaimana caranya, 480 lembar cek perjalanan BII itu berpindah ke tangan Nunun dan dialirkan ke anggota DPR 1999-2004 melalui orang kepercayaan Nunun, Arie Malangjudo. Ferr Yen sendiri meninggal dunia.
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Pemberian cek perjalanan itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. KPK juga menetapkan Miranda sebagai tersangka tersangka dalam kasus ini. Diyakini, ada penyandang dana yang belum terungkap dibalik pemberian cek perjalanan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.