Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur PT First Mujur Jadi Saksi Nunun

Kompas.com - 26/03/2012, 08:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti kembali digelar, Senin (26/3/2012). Kali ini, sidang menggagendakan pemeriksaan enam orang saksi, di antaranya Direktur Utama PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Direktur Keuangan perusahaan tersebut, Budi Santoso.

Demikian disampaikan Mulyaharja, salah satu kuasa hukum Nunun, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin. Dalam proses penyidikan, Hidayat Lukman alias Teddy Uban dan Budi Santoso telah diperiksa penyidik KPK.

Salah satu jaksa yang menangani perkara Nunun mengatakan, pihaknya pernah memeriksa Hidayat di Singapura lantaran yang bersangkutan sakit dan dirawat di sana. Keterangan kedua direktur PT First Mujur tersebut dapat menjadi pintu mengungkap asal usul cek perjalanan.

Dalam persidangan anggota DPR 1999-2004 sebelum ini, Budi Santoso mengaku membeli cek perjalanan melalui Bank Artha Graha untuk keperluan bosnya, Hidayat Lukman, yang menjalin kerja sama untuk membeli lahan kelapa sawit dengan pengusaha, Ferry Yen. Budi memesan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar ke Bank Artha Graha yang membeli cek perjalanan itu dari Bank Internasional Indonesia (BII).

Pemesanan melalui Bank Artha Graha dilakukan karena First Mujur merupakan nasabah bank tersebut. Belakangan diketahui kalau Hidayat membatalkan perjanjiannya dengan Ferry Yen untuk membeli kebun kelapa sawit tersebu.

Lalu, entah bagaimana caranya, 480 lembar cek perjalanan BII itu berpindah ke tangan Nunun dan dialirkan ke anggota DPR 1999-2004 melalui orang kepercayaan Nunun, Arie Malangjudo. Ferr Yen sendiri meninggal dunia.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004.

Pemberian cek perjalanan itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. KPK juga menetapkan Miranda sebagai tersangka tersangka dalam kasus ini. Diyakini, ada penyandang dana yang belum terungkap dibalik pemberian cek perjalanan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

    Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

    Nasional
    Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

    Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

    Nasional
    Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

    Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

    Nasional
    Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

    Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

    Nasional
    Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

    Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

    Nasional
    Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

    Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

    Nasional
    Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

    Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

    Nasional
    Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

    Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

    Nasional
    Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

    Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

    Nasional
    Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

    Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

    Nasional
    Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

    Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

    Nasional
    Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

    Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

    Nasional
    Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

    Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

    Nasional
    Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

    Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

    Nasional
    Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

    Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com