Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Langgar UU TNI

Kompas.com - 21/03/2012, 21:39 WIB
Marcellus Hernowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat disebut melanggar Undang-Undang No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, jika menggunakan TNI untuk menghadapi unjuk rasa yang menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Pasalnya, Presiden dan DPR belum pernah membahas penggunaan TNI untuk keperluan itu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanudddin, Rabu (21/3/2012), di Jakarta.

Hasanuddin yang adalah purnawirawan Mayjen TNI ini menuturkan, Pasal 7 Ayat (2) UU No 34/2004 menyebutkan, ada 14 macam tugas TNI yang termasuk dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang). Salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Namun, dalam Pasal 7 Ayat (3) UU No 34/2004 dinyatakan: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," papar Hasanuddin.

Masalah ini, lanjut Hasanuddin, pernah dijelaskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (saat itu) Jimly Asshidiqie. "Menurut Jimly, keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. Dalam mengerahkan TNI untuk OMSP, permintaan itu dapat dilakukan dalam rapat dengar pendapat," jelas Hasanuddin.

Masalahnya, menurut Hasanuddin, sampai saat ini Presiden Yudhoyono dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk persoalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com