Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Mahasiswa Penurun Foto SBY Ditahan

Kompas.com - 16/03/2012, 15:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penurunan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu akhirnya ditahan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Keenamnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif aparat kepolisian.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (16/3/2012) di Mapolda Metro Jaya. "Ada enam mahasiswa yang merusak foto di gedung DPR ini kami periksa, dan terhadap mereka, telah memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama sehingga dilakukan penahanan," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, hingga kini belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ke polisi terhadap keenamnya. Oleh karena itu, proses penahanan masih berlangsung sambil penyidik memeriksa keenamnya.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Untung Suharsono Rajab menuturkan, pihaknya akan mempersilakan upaya penangguhan penahanan terhadap keenamnya selama ada pihak yang menjamin. "Kalau ada yang menjamin dia untuk bisa datang untuk kepentingan penyidikan silakan diajukan. Kalau mau musyawarah, silakan pihak korban lakukan," kata Untung.

Namun seperti dikatakan Kepala Polda Metro Jaya, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Kepolisian, menurutnya, tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan para mahasiswa ini. "Pengrusakan bersama ini baru pidana, mereka itu bukan pengunjuk rasa. Yang menangkap adalah pengamanan lingkungan yang kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti. Siapa pun gambar di foto itu, kalau merusak, dihukum pidana," kata Untung.

Untung mengatakan bahwa pihaknya selama ini sebenarnya sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan tokoh-tokoh mahasiswa lainnya. "Kami imbau sekali lagi boleh unjuk rasa, kami kawal dan amankan. Tetapi yang tidak boleh itu bangun budaya dan kebiasaan yang tidak baik," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menurunkan foto Presiden SBY di lorong gedung DPR RI pada Rabu (14/3/2012). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Enam orang yang ditangkap adalah Yofta, Galih, Novianto, Maulana, Yudi, dan Ahyar Rasyid Yudhistira. Para mahasiswa itu mengangkat bingkai foto Presiden SBY berukuran 1 x 1,5 meter dari tali pengaitnya.

Namun, saat foto itu dibalik, bingkai foto justru jatuh dengan keras ke lantai dengan posisi foto kepala Presiden di bawah. Akibatnya, kaca yang melindungi foto pada bingkai tersebut hancur. Polisi kemudian menyita bingkai foto dan serpihan kaca yang pecah sebagai barang bukti dalam peristiwa ini.

Aksi penurunan dipicu ketidakpuasan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Barat terhadap hasil pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Ketidakpuasan mahasiswa karena ada salah satu butir tuntutan yang diduga dihapus. Bunyi tuntutan itu terkait tuntutan diturunkannya Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com