Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Tegaskan Menolak Kenaikan BBM

Kompas.com - 15/03/2012, 19:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per April 2012. Sikap itu diputuskan dalam sidang Paripurna DPD, Kamis (15/3/2012), dengan alasan kesulitan rakyat akan bertambah jika harga BBM dinaikkan.

"Sidang Paripurna DPD meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga BBM," kata Ketua Komite IV DPD Cholid Mahmud, asal DI Yogyakarta, saat membacakan keputusan Sidang Paripurna DPD.

Keputusan tersebut menyikapi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran tahun 2012. Dalam putusannya, DPD berharap agar sikap DPD menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum memutuskan menaikkan harga BBM. Pasalnya, keputusan DPD dinilai memiliki kekuatan politik yang kuat.

Ketua DPD Irman Gusman dari Sumatera Barat mengatakan, keputusan itu diambil setelah terjadi perdebatan alot antaranggota DPD, baik ketika rapat Paripurna maupun lobi-lobi menjelang pengambilan keputusan. Dia berharap, keputusan tersebut bisa diterima oleh semua anggota.

"Kalau diabaikan, pasti ada kompensasi politik yang kita berikan. Intinya, sikap kita tegas menolak kenaikan BBM karena melihat aspirasi masyarakat yang begitu besar menolaknya," kata Irman.

Komite IV DPD mencatat berbagai masalah yang tengah dihadapi rakyat, seperti meningkatnya harga bahan pangan, terbatasnya peluang rakyat memperoleh pendidikan bermutu dan jenjang lebih tinggi, sulitnya pelayanan kesehatan, kerusakan infrastruktur, dan masalah lainnya. Rencana pemerintah menerapkan program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) dinilai DPD hanya mengatasi gejolak harga BBM jangka pendek. DPD meminta pemerintah menyiapkan pengganti BBM dengan mengembangkan energi alternatif seperti tenaga angin, surya, biofuel, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com