Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk (Si)Apa "Membetulkan" Dapil?

Kompas.com - 14/03/2012, 03:56 WIB

Instrumen daerah pemilihan menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Setidaknya, menjelang dua kali pemilu ini, salah satu instrumen teknis pemilu itu menjadi ”materi krusial” yang alot diperdebatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilu sehingga pengambilan keputusannya pun harus dilakukan sampai akhir tenggat pembahasan RUU.

Pemetaan daerah pemilihan (dapil) yang mulai ”rumit” terjadi pada Pemilu 2004. Saat itu, KPU ditugasi memetakan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebagai proses yang relatif ”baru”, tak banyak perhatian (dan komplain) saat tahapan ini berjalan. Namun, barulah menjelang Pemilu 2009, parpol seolah ”tersengat” realitas bahwa sebenarnya pemetaan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 mengandung ”bias” yang berimbas menguntungkan (sekaligus, di sisi lain, merugikan) parpol tertentu. Jadilah, ketika tak semua mata menyorot, pemetaan daerah pemilihan pun terancam menjadi proses yang (berisiko) diwarnai ”akal-akalan”.

Perdebatan

Saat ini, perdebatan soal besaran daerah pemilihan kembali mengemuka. Jika daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2004 adalah 3-12 kursi per daerah pemilihan, menciut menjadi 3-10 kursi pada Pemilu 2009, kini upaya untuk semakin menciutkan daerah pemilihan kembali mengemuka. Kisaran besarannya masih diperdebatkan, antara 3-6 atau 3-8 kursi DPR per daerah pemilihan. Sekalipun tentu ada parpol yang bersikukuh bahwa batasan 3-10 kursi seperti saat Pemilu 2009 masih layak dipertahankan pada pemilu dua tahun mendatang.

Salah satu argumentasi yang paling menonjol dari pengusul penciutan: dengan daerah pemilihan yang makin kecil, upaya penyederhanaan sistem kepartaian pun akan makin efektif.

Ujungnya, sistem kepartaian yang lebih sederhana itu akan memudahkan pembentukan pemerintahan presidensial yang efektif. Di sisi lain, daerah pemilihan yang tak terlalu besar memungkinkan relasi pertanggungjawaban yang lebih kuat antara wakil rakyat dan konstituennya.

Adalah parpol ”besar” yang berdiri di depan usul penciutan besaran daerah pemilihan tersebut. Hal yang wajar, teoretisnya memang parpol besarlah yang akan diuntungkan jika daerah pemilihan mengecil.

Sebaliknya, jika daerah pemilihan memperebutkan kursi yang banyak, parpol kelas menengah dan kecil masih bisa berharap untuk meraup kursi di daerah pemilihan tersebut.

Mengutip panduan International Institute for Democracy and Electoral Assistance, praktik penetapan daerah pemilihan setidaknya harus memperhatikan tiga prinsip universal: keterwakilan, kesetaraan suara, serta timbal balik dan nondiskriminasi (lihat ”Akal-akalan Daerah Pemilihan”, 2007). Realitasnya, prinsip kesetaraan itu tidak terpatuhi manakala ada provinsi dengan keterwakilan berlebih, sementara sebaliknya ada pula yang kurang. Muncullah term ”kursi murah” dan ”kursi mahal”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com