Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk (Si)Apa "Membetulkan" Dapil?

Kompas.com - 14/03/2012, 03:56 WIB

Instrumen daerah pemilihan menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Setidaknya, menjelang dua kali pemilu ini, salah satu instrumen teknis pemilu itu menjadi ”materi krusial” yang alot diperdebatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilu sehingga pengambilan keputusannya pun harus dilakukan sampai akhir tenggat pembahasan RUU.

Pemetaan daerah pemilihan (dapil) yang mulai ”rumit” terjadi pada Pemilu 2004. Saat itu, KPU ditugasi memetakan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebagai proses yang relatif ”baru”, tak banyak perhatian (dan komplain) saat tahapan ini berjalan. Namun, barulah menjelang Pemilu 2009, parpol seolah ”tersengat” realitas bahwa sebenarnya pemetaan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 mengandung ”bias” yang berimbas menguntungkan (sekaligus, di sisi lain, merugikan) parpol tertentu. Jadilah, ketika tak semua mata menyorot, pemetaan daerah pemilihan pun terancam menjadi proses yang (berisiko) diwarnai ”akal-akalan”.

Perdebatan

Saat ini, perdebatan soal besaran daerah pemilihan kembali mengemuka. Jika daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2004 adalah 3-12 kursi per daerah pemilihan, menciut menjadi 3-10 kursi pada Pemilu 2009, kini upaya untuk semakin menciutkan daerah pemilihan kembali mengemuka. Kisaran besarannya masih diperdebatkan, antara 3-6 atau 3-8 kursi DPR per daerah pemilihan. Sekalipun tentu ada parpol yang bersikukuh bahwa batasan 3-10 kursi seperti saat Pemilu 2009 masih layak dipertahankan pada pemilu dua tahun mendatang.

Salah satu argumentasi yang paling menonjol dari pengusul penciutan: dengan daerah pemilihan yang makin kecil, upaya penyederhanaan sistem kepartaian pun akan makin efektif.

Ujungnya, sistem kepartaian yang lebih sederhana itu akan memudahkan pembentukan pemerintahan presidensial yang efektif. Di sisi lain, daerah pemilihan yang tak terlalu besar memungkinkan relasi pertanggungjawaban yang lebih kuat antara wakil rakyat dan konstituennya.

Adalah parpol ”besar” yang berdiri di depan usul penciutan besaran daerah pemilihan tersebut. Hal yang wajar, teoretisnya memang parpol besarlah yang akan diuntungkan jika daerah pemilihan mengecil.

Sebaliknya, jika daerah pemilihan memperebutkan kursi yang banyak, parpol kelas menengah dan kecil masih bisa berharap untuk meraup kursi di daerah pemilihan tersebut.

Mengutip panduan International Institute for Democracy and Electoral Assistance, praktik penetapan daerah pemilihan setidaknya harus memperhatikan tiga prinsip universal: keterwakilan, kesetaraan suara, serta timbal balik dan nondiskriminasi (lihat ”Akal-akalan Daerah Pemilihan”, 2007). Realitasnya, prinsip kesetaraan itu tidak terpatuhi manakala ada provinsi dengan keterwakilan berlebih, sementara sebaliknya ada pula yang kurang. Muncullah term ”kursi murah” dan ”kursi mahal”.

Soal integralitas wilayah, problem ”klasik” yang kerap dicontohkan para pegiat pemilu di Indonesia adalah soal tak menyatunya Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur yang pada Pemilu 2009 dijadikan satu daerah pemilihan. Ketimpangan jumlah penduduk antarwilayah, antara lain sebagai imbas pemekaran daerah, memungkinkan problem serupa terjadi manakala daerah pemilihan kembali diciutkan, sementara daerah pemilihan masih menggunakan batasan daerah administratif.

Pada dasarnya, berapa pun besaran daerah pemilihan yang dipilih, semua alternatif mengandung konsekuensi yang harus diantisipasi secara cermat.

Contoh sederhana adalah alokasi kursi DPR untuk setiap provinsi yang sejak awal secara matematis ”bermasalah”, tetapi tak juga terkoreksi, yakni alokasi kursi bagi Provinsi Papua dan sejumlah provinsi baru hasil pemekaran yang sebenarnya tidak proporsional dengan jumlah penduduknya.

Jika prinsip kesetaraan secara tegas diterapkan, realitas politik menunjuk: bukan hal mudah untuk ”mengurangi” alokasi kursi DPR bagi sejumlah provinsi. Mungkin sama resistensinya jika harus ada keputusan untuk menambah lagi jumlah anggota DPR lebih dari 560 kursi seperti saat ini.

Dipersoalkan terus

Pokok soal ini merupakan salah satu kunci untuk ”membetulkan” alokasi kursi dan pemetaan daerah pemilihan. Kalaupun ada kekhususan, perkecualian bagi daerah tertentu, semestinya hal itu ditegaskan dalam undang-undang, tanpa memberikan celah untuk interpretasi yang beragam. Jika persoalan ini tak dituntaskan, hal serupa potensial untuk terus dipersoalkan dari pemilu ke pemilu.

Lantas, jika benar akan dilakukan koreksi mengenai daerah pemilihan, siapa pula yang akan diserahi tugas tersebut? Akankah KPU (yang baru) nanti bakal dilimpahi tanggung jawab itu sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004? Ataukah DPR bersama pemerintah akan mengulangi pengalaman menjelang Pemilu 2009, dengan menyertakan langsung daerah pemilihan anggota DPR dalam naskah UU Pemilu? (DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com