Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Singo Edan" Mencari Keadilan!

Kompas.com - 13/03/2012, 06:54 WIB

oleh Rini Kustiasih

Singo Edan ojok digarai! Nek digarai, ngerti dhewe akibate!” Jangan bikin gara-gara dengan Singo Edan, jika bikin gara-gara, tahu sendiri akibatnya! Begitulah ungkapan kekesalan sekaligus kepedihan Indra Azwan (53), pria asal Blimbing, Malang, Jawa Timur.

Ia nekat berjalan kaki dari Malang ke Jakarta untuk menuntut keadilan bagi anaknya dan mengembalikan uang Rp 25 juta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Indra yang lekat dengan atribut ”Singo Edan”—julukan bagi klub sepak bola Arema—telanjur digarai dengan tidak tuntasnya kasus hukum tabrak lari yang menimpa anaknya, Rifki Andika (12), oleh Joko Sumantri, seorang polisi, tahun 1993. Saat itu Joko berpangkat letnan satu, atau kini inspektur satu. Saat ini Joko berpangkat komisaris.

”Hati saya hancur. Saya enggak bisa membayangkan betapa sakitnya anak saya diperlakukan seperti itu. Setelah ditabrak, kok, ditinggal begitu saja,” ujarnya setengah memekik.

Rifki ditabrak saat akan menyeberang pulang seusai belajar kelompok di Jalan S Parman, Malang.

Indra, yang kehilangan anak sulungnya ini, Sabtu (10/3/2012), beristirahat di Cirebon, Jawa Barat, setelah 22 hari berjalan kaki. Ia berangkat dari Malang, 18 Februari 2012. Ketika dihubungi kembali, Senin sore, ia sudah sampai di Pamanukan, Subang, Jawa Barat.

Di dalam mushala sebuah SPBU di Jalan Brigjen Darsono, Cirebon, Indra membersihkan lecet di kakinya dengan mengusapi alkohol dan mengganti plester. Ketika plester itu dibuka, tampaklah lubang-lubang merah berair di telapak kakinya. Kuku jari kelingking yang sebelah kiri bahkan hampir copot. ”Semestinya saya memakai sepatu ukuran 40, tetapi rusak di tengah jalan. Ini saya pakai sepatu cadangan ukuran 39, agak kekecilan,” ujarnya.

Untuk perjalanan Malang-Jakarta yang berjarak 887 kilometer, Indra membawa uang Rp 670.000. Istrinya, Betty Bernatiani (44), memaksa Indra agar mau membawa Rp 600.000 dari keuntungan lapak kelontong mereka. Sisanya, Rp 70.000, adalah uang pribadi Indra. ”Saya enggak khawatir kurang makan. Di jalan nanti banyak sekali yang memberi makan, minum, bahkan ada yang memberi uang,” ujarnya.

Jika lelah berjalan dan malam menjelang, Indra selalu mencari SPBU terdekat. Biasanya ia tidur di mushala atau lantai kosong di teras kantor SPBU. Di mana saja asal ada ruang untuk berselonjor, Indra memanfaatkannya. Untuk sekadar menghangatkan badan, ia mengenakan sarung yang dibawanya dari rumah. Ia membawa tiga celana panjang dan empat kaus bergambar Singo Edan, lambang kebanggaan Arema (Arek Malang).

Bagi Indra yang pendaki gunung ini, terpaan angin dan hujan sudah biasa. Ia paling suka mendaki Semeru. Hampir setiap bulan bapak empat anak ini mendaki gunung tertinggi di Jawa itu.

Kenekatan berjalan kaki Malang-Jakarta pun sudah diperhitungkan matang sesuai kondisi tubuhnya. Ini adalah perjalanan yang ketiga. Pada perjalanan pertama, yakni Juli-Agustus 2010, Indra ditemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hatinya kala itu girang sekali.

Pada pertemuan itu hadir juga Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana. ”Dalam sidang kabinet waktu itu, Presiden menugasi mereka dan Kapolri agar kasus Indra dituntaskan,” katanya.

Selama 19 tahun, Indra tersiksa karena menyaksikan penabrak anaknya melenggang bebas dari jerat hukum. Dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya bernomor PUT/05-K/PMT.III/POL/II/ 2008, Joko dibebaskan dari segala tuntutan karena kasusnya dianggap kedaluwarsa, yakni melewati waktu 12 tahun sejak kecelakaan tahun 1993 hingga dibukanya sidang tahun 2008.

Padahal, pada putusan yang sama, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Laut AR Tampubolon membenarkan terdakwa (Joko) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana ”yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”.

Selama rentang 1993-2008, Indra berkali-kali bertanya kepada polisi ataupun Detasemen Polisi Militer Malang mengenai kelanjutan kasus Rifki. Namun, ia dianggap angin lewat.

Pada pertemuan dengan Presiden, 10 Agustus 2010, Indra kemudian diminta bertemu pegawai rumah tangga Istana. Indra lalu diberi amplop berisi uang Rp 25 juta. Namun, kasus anaknya masih terkatung-katung juga.

Pada 27 September 2011, ia jalan kaki lagi ke Jakarta. Namun, saat sampai di Nagreg, Jawa Barat, Oktober 2011, ia tak bisa melanjutkan. ”Saya sakit perut karena keracunan susu cokelat setelah makan di warung,” ujarnya.

Sekarang, kepergiannya ke Jakarta sekali lagi untuk menuntut keadilan, dan mengembalikan uang Rp 25 juta kepada Presiden. Indra akan menagih janji Presiden untuk menuntaskan kasus anaknya. ”Bukan amplop ini yang saya cari. Saya menginginkan keadilan untuk kasus anak saya.”

Bagi Indra, perjuangan ini tak semata-mata untuk kepentingan pribadinya. ”Ada ribuan orang yang mungkin nasibnya seperti saya. Dengan aksi ini saya mengimbau indra-indra yang lain muncullah. Jangan takut!”

Aksi seperti dilakukan Indra, menurut pendiri Forum Diskusi Hukum Bandung Memet Ahmad Hakim, adalah ekspresi kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat yang kian memuncak terhadap proses hukum yang diselenggarakan negara.

Ekspresi berbeda dilakukan warga Lampung yang menuntut keadilan dengan menjahit mulut.

Terlepas dari suasana hukum di Tanah Air yang gonjang-ganjing, Indra hanyalah seorang bapak yang berharap masih ada kepedulian di hati para pemimpin negeri ini….

SELENGKAPNYA BACA KOMPAS CETAK HARI SELASA INI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com