Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Bisa Jadi "Jebakan Batman"

Kompas.com - 08/03/2012, 16:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengkhawatirkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang direncanakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat justru akan memperlemahkan kewenangan KPK. Rencana ini, katanya, harus disikapi dengan hati-hati.

Sebagai wakil pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM, kata Denny, akan menolak ikut dalam pembahasan RUU KPK tersebut jika memang arahnya untuk melemahkan KPK. "Dari pengalaman kita melihat proses legislasi, memang harus sangat hati-hati, karena banyak sekali pihak yang ingin KPK justru dilemahkan. Tanpa ada jaminan perubahan UU tidak masuk menjadi pelemahan, sebaiknya kita tidak mendorong prosesnya ke sana, nanti kita terperangkap pada 'jebakan batman'," kata Denny di Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Ia juga mengatakan, perubahan dalam UU KPK ini semestinya atas restu KPK. "KPK yang paling paham apakah UU mereka sudah memadai atau tidak, karena jangan sampai, upaya untuk mengubah justru menjadi pintu masuk melemahkan KPK," sambungnya.

Kalaupun pada akhirnya UU tersebut harus diubah, maka harus ada jaminan kalau pengubahan tersebut akan menguatkan KPK. Denny juga tidak setuju dengan rencana Komisi III DPR untuk menghilangkan fungsi penindakan KPK. Menurutnya, KPK harus tetap memiliki kewenangan penindakan seperti penyadapan, serta kewenangan pencegahan.

"Ini komisi pemberantasan korupsi yang harus mempunyai kewenangan kewenangan luar biasa, memberantas korupsi. Upaya untuk mengurangi kewenangan KPK, justru tidak tepat," ujarnya. 

Senada dengan pembahasan RUU KPK, ia melanjutkan, dalam pembahasan RUU Tipikor juga ada upaya-upaya untuk membatasi kewenangan KPK dalam hal penyadapan dan fungsi penuntutan. "Dulu dalam sejarahnya pada saat pembahasan RUU  Pengadilan Tipikor, sama, penyadapan mau dicabut, pembahasan di DPR agak belok, penyadapan KPK dicabut, penuntutan KPK dicabut, pada saat itu saya kasih masukan ke Presiden 'Bapak Presiden ini RUU Pengadilan Tipikor belok, menjadi upaya melemahkan KPK, saran saya, kembalikan'," papar Denny.

Pada akhirnya, Presiden memanggil Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Polri, lalu menegaskan kalau posisi pemerintah tidak pada melemahkan KPK.

"Jadi kalau nanti pembahasan (revisi UU KPK) arahnya mengurangi kewenangan KPK, ya sebaiknya ditinjau ulang karena kita butuh KPK yang kuat," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai kalau UU KPK sudah memadai sehingga tidak perlu direvisi. Jikapun pada akhirnya UU tersebut harus direvisi, KPK, kata Busyro, akan mencermati prosesnya agar hal tersebut tidak berdampak pada pelemahan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com