Di tempat lain, Kim Seong-rok (49), warga Korea Selatan, disekap dan dirampok di Apartemen Sommerset, Setiabudi, Jakarta Selatan, oleh empat pria. Uang korban senilai Rp 200 juta dirampas.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, peristiwa terjadi Jumat malam. Awalnya, Kim menerima janji pinjaman Rp 2 miliar dari Firman dan Ferry. Kim lalu diminta mengambil uang ke Apartemen Sommerset di kamar 0221. Sebelum menerima uang, korban diminta menyerahkan Rp 200 juta sebagai biaya administrasi.
Kim pun datang dengan membawa uang tunai Rp 200 juta ke kamar 0221 Apartemen Somerset. Saat ia tiba, empat pria memplakban mulut Kim dan memukuli korban sampai pingsan.