Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Emas Residivis

Kompas.com - 05/03/2012, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Hampir semua dari 12 tersangka perampok empat toko emas di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, adalah residivis. Seorang di antaranya, Anwar Syarifudin, bahkan masih narapidana kasus perampokan uang BCA senilai Rp 2,8 miliar pada awal Oktober 2006.

”Menurut lima dari 12 tersangka yang kami tangkap, tujuh di antara mereka adalah residivis. Tapi, dugaan saya, semuanya residivis. Nanti kita lihat setelah tujuh tersangka yang sekarang masih buron kami tangkap,” ungkap Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan saat dihubungi, Minggu (4/3).

Ia terkejut saat Anwar mengaku masih berstatus terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. ”Dia bilang baru saja mendapat pembebasan bersyarat. Oleh karena itu, dia bisa keluar dari Nusakambangan,” ucap Herry.

Anwar bersama delapan pria lain merampok uang BCA sebanyak Rp 2,875 miliar dari mobil PT Armorindo Artha saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, 8 Oktober 2006. Mereka beraksi dengan senjata api dan granat. Anwar ditangkap di desanya di Cicanggang Gantung, Belitung Barat.

Merampok di Bekasi

Kawanan perampok empat toko emas di Ciputat ini juga pernah merampok toko emas di Pasar Rawalumbu, Jalan Dasa Dharma V, Pengasinan, Bekasi, Jawa Barat.

”Mereka merampok pukul 06.45, tanggal 23 Februari 2012. Mereka juga beraksi dengan senjata api,” ungkap Herry. Kala itu, lanjutnya, pemilik toko, Sugianto (50), baru turun dari mobilnya dan hendak membuka toko emasnya.

Sugianto ditodong dengan pistol. Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke udara sekali diikuti aksi kawanan mengambil semua perhiasan emas.

Jumlah perampok enam orang. Mereka menggunakan tiga sepeda motor. ”Pelaku mengambil 50 gram emas berupa enam cincin dan satu liontin serta satu ponsel,” paparnya.

Menurut dia, ke-12 perampok empat toko emas di Pasar Ciputat sudah menjual semua perhiasan emas kepada salah seorang penadah di Banten dengan harga Rp 1,8 miliar.

Uang dibagi-bagi di Hotel Mahadria, Serang, Banten. Anwar mendapat Rp 100 juta, Edi Rp 150 juta, Toni Rp 10 juta, Wongso Rp 80 juta, dan Suratno Rp 10 juta. Sisanya dibagi rata kepada tujuh pelaku lain.

Saat beraksi, mereka mengendarai mobil Toyota Avanza dan Toyota Rush dan empat sepeda motor serta membawa empat senjata api.

Tiga hari sebelum beraksi, mereka merancang perampokan. Perampokan dilakukan pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 10.30. Di sana, mereka mengambil perhiasan emas seberat 10 kilogram yang berasal dari Toko Emas Sinar Abadi, Ciputat Jaya, Dua Empat, dan Subur Jaya.

Seusai merampok, mereka lari ke tempat persembunyian yang sudah disiapkan Toni di Karangantu, Serang. Setelah dua hari tinggal di sana, mereka baru menjual barang rampokan kepada penadah.

Lima pelaku yang sudah tertangkap adalah Anwar, Muhammad Ibrahim alias Wongso, Toni, Edi Sumartono, dan Suratno alias Tono. Mereka ditangkap terpisah di Serang, Cirebon, dan Bandung.

Dititipkan

Menurut Herry, Anwar mengaku sebagian uang rampokan ia belikan mobil Suzuki Aerio. Mobil itu kemudian dititipkan kepada kakaknya, seorang polisi, Ajun Komisaris D, yang tinggal di Depok, Jawa Barat. ”Saat menitipkan mobil, ia datang ke rumah kakaknya didampingi seorang pengacara. Anwar menitipkan mobil itu karena khawatir disita polisi,” katanya.

Ketika ditanya apakah pengacara Anwar dan D juga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melaporkan mobil yang dibeli dari uang rampokan, Herry menjawab, ”Belum. Masih kami dalami.”

Mengomentari adanya narapidana yang kembali merampok setelah mendapat pembebasan bersyarat, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Aji mengatakan, kalau hal itu benar terjadi, kepala lembaga pemasyarakatannya harus dicopot karena dia yang merekomendasi pembebasan bersyarat itu.

Menurut dia, narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat adalah narapidana yang sudah menjalani dua pertiga hukumannya.

Warga Korea Selatan

Di tempat lain, Kim Seong-rok (49), warga Korea Selatan, disekap dan dirampok di Apartemen Sommerset, Setiabudi, Jakarta Selatan, oleh empat pria. Uang korban senilai Rp 200 juta dirampas.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, peristiwa terjadi Jumat malam. Awalnya, Kim menerima janji pinjaman Rp 2 miliar dari Firman dan Ferry. Kim lalu diminta mengambil uang ke Apartemen Sommerset di kamar 0221. Sebelum menerima uang, korban diminta menyerahkan Rp 200 juta sebagai biaya administrasi.

Kim pun datang dengan membawa uang tunai Rp 200 juta ke kamar 0221 Apartemen Somerset. Saat ia tiba, empat pria memplakban mulut Kim dan memukuli korban sampai pingsan.

(RTS/WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com