Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas: Pelarangan Antasari Sesuai Aturan

Kompas.com - 02/03/2012, 15:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hukum dan Hak Asasi Manusia, memang melarang terpidana kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya. Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi mengatakan, hak narapidana untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya itu tidak diatur dalam undang-undang.

Adapun yang diperbolehkan, katanya, menghadiri prosesi akad nikah. Ditjen Pemasyarakatan pun sudah mengizinkan Antasari menjadi wali nikah putrinya dalam prosesi akad nikah.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 32 Tahun 1999, dia (Antasari) kan sebagai wali dari anaknya, kami mengizinkan untuk hadir. Tapi acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa," kata Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Jumat (2/3/2012).

Menurutnya, selain karena tidak diatur sebagai hak narapidana, Ditjen Pemasyarakatan mempertimbangkan faktor keamanan jika Antasari menghadiri resepsi pernikahan putrinya. Apalagi, lanjut Akbar, resepsi itu digelar pada malam hari.

"Kalau resepsi, selain tidak diatur, faktor keamanan juga jadi pertimbangan. Kalau enggak salah, akadnya tanggal 10 Maret, resepsinya tanggal 11. Untuk yang tanggal 10, kami izinkan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari Azhar mengaku kecewa atas keputusan pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melarang dia menghadiri acara resepsi pernikahan putri pertamanya, Andita Dianoctora Antasari, dengan Mochamad Ahdiyansyah. Rencananya, resepsi itu digelar di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2012 ).

Antasari yang divonis 18 tahun penjara itu hanya diizinkan menghadiri prosesi akad nikah pada 10 Maret 2012. Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, tidak ada alasan untuk melarang Antasari hadiri resepsi pernikahan putrinya itu. Sebagai terpidana, katanya, Antasari punya hak untuk cuti seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com