Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas: Pelarangan Antasari Sesuai Aturan

Kompas.com - 02/03/2012, 15:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hukum dan Hak Asasi Manusia, memang melarang terpidana kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya. Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi mengatakan, hak narapidana untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya itu tidak diatur dalam undang-undang.

Adapun yang diperbolehkan, katanya, menghadiri prosesi akad nikah. Ditjen Pemasyarakatan pun sudah mengizinkan Antasari menjadi wali nikah putrinya dalam prosesi akad nikah.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 32 Tahun 1999, dia (Antasari) kan sebagai wali dari anaknya, kami mengizinkan untuk hadir. Tapi acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa," kata Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Jumat (2/3/2012).

Menurutnya, selain karena tidak diatur sebagai hak narapidana, Ditjen Pemasyarakatan mempertimbangkan faktor keamanan jika Antasari menghadiri resepsi pernikahan putrinya. Apalagi, lanjut Akbar, resepsi itu digelar pada malam hari.

"Kalau resepsi, selain tidak diatur, faktor keamanan juga jadi pertimbangan. Kalau enggak salah, akadnya tanggal 10 Maret, resepsinya tanggal 11. Untuk yang tanggal 10, kami izinkan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari Azhar mengaku kecewa atas keputusan pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melarang dia menghadiri acara resepsi pernikahan putri pertamanya, Andita Dianoctora Antasari, dengan Mochamad Ahdiyansyah. Rencananya, resepsi itu digelar di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2012 ).

Antasari yang divonis 18 tahun penjara itu hanya diizinkan menghadiri prosesi akad nikah pada 10 Maret 2012. Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, tidak ada alasan untuk melarang Antasari hadiri resepsi pernikahan putrinya itu. Sebagai terpidana, katanya, Antasari punya hak untuk cuti seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com