Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas: Pelarangan Antasari Sesuai Aturan

Kompas.com - 02/03/2012, 15:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hukum dan Hak Asasi Manusia, memang melarang terpidana kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya. Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi mengatakan, hak narapidana untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya itu tidak diatur dalam undang-undang.

Adapun yang diperbolehkan, katanya, menghadiri prosesi akad nikah. Ditjen Pemasyarakatan pun sudah mengizinkan Antasari menjadi wali nikah putrinya dalam prosesi akad nikah.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 32 Tahun 1999, dia (Antasari) kan sebagai wali dari anaknya, kami mengizinkan untuk hadir. Tapi acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa," kata Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Jumat (2/3/2012).

Menurutnya, selain karena tidak diatur sebagai hak narapidana, Ditjen Pemasyarakatan mempertimbangkan faktor keamanan jika Antasari menghadiri resepsi pernikahan putrinya. Apalagi, lanjut Akbar, resepsi itu digelar pada malam hari.

"Kalau resepsi, selain tidak diatur, faktor keamanan juga jadi pertimbangan. Kalau enggak salah, akadnya tanggal 10 Maret, resepsinya tanggal 11. Untuk yang tanggal 10, kami izinkan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari Azhar mengaku kecewa atas keputusan pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melarang dia menghadiri acara resepsi pernikahan putri pertamanya, Andita Dianoctora Antasari, dengan Mochamad Ahdiyansyah. Rencananya, resepsi itu digelar di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2012 ).

Antasari yang divonis 18 tahun penjara itu hanya diizinkan menghadiri prosesi akad nikah pada 10 Maret 2012. Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, tidak ada alasan untuk melarang Antasari hadiri resepsi pernikahan putrinya itu. Sebagai terpidana, katanya, Antasari punya hak untuk cuti seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com