Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma, Nunun Siapkan Pengawal Khusus

Kompas.com - 02/03/2012, 09:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, menyiapkan pengawal khusus untuk mengamankan sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (2/3/2012) pagi ini.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rahman. Ia mengatakan, pihak Nunun meminta pengamanan khusus dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan. "Iya, kita minta dari Polres Jaksel, saya enggak tahu berapa orang," kata Ina di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Ina, pengamanan khusus disiapkan karena pihaknya khawatir Nunun mengalami peristiwa serupa dengan tersangka Sistoyo.

Seperti diketahui, jaksa nonaktif Sistoyo dibacok seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2/2012) lalu. "Kita trauma saja (dengan penyerangan Sistoyo)," kata Ina.

Saat ditanya apakah pihaknya juga menyiagakan pengawal pribadi keluarga, Ina mengatakan, "Enggak ada pengawal pribadi-pribadian," ucapnya.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, sejumlah pria tegap berpakaian safari hitam tampak mengawal Nunun memasuki gedung Pengadilan Tipikor selepas turun dari mobil tahanan.

Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pagi ini.

Surat dakwaan atas perkara Nunun itu disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh M Rum, jaksa yang sebelumnya menangani perkara suap cek perjalanan dengan terdakwa Panda Nababan.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor yang akan memimpin sidang terdiri dari hakim Sudjatmiko sebagai ketua dan empat hakim anggota, yaitu hakim Ugo, Sofialdi, Anwar, dan Eka Budi Prijatna.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dengan cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar.

Diduga, pemberian suap bertujuan memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Nunun lantas disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

    Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

    Nasional
    Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

    Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

    Nasional
    Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

    Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

    Nasional
    MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

    MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

    Nasional
    Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

    Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

    Nasional
    Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

    Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

    Nasional
    CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

    CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

    Nasional
    Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

    Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

    Nasional
    CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

    CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

    Nasional
    Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

    Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

    Nasional
    CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

    CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

    Nasional
    MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

    MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

    Nasional
    CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

    CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

    Nasional
    Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

    Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com