JAKARTA, KOMPAS.com - Dhana Widyatmika, tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, berusaha menampik pemberitaan media massa yang menyebutkan kekayaannya diduga dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Melalui kuasa hukumnya, Daniel Alfredo, putra dari Kolonel (TNI) Angkatan Udara (Purn) Dhana Putu Merthana ini mengaku bahwa kekayaannya yang mencapai sekitar Rp 1,2 miliar adalah warisan orangtuanya yang juga pernah menjadi atase di Kedutaan Besar Jerman.
"Asal-muasal secara spesifik, ada yang dari warisan orangtua, ada juga yang dari mertuanya," ujar Daniel kepada wartawan di depan Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Selain itu, kata Daniel, sebagian penghasilan Dhana juga berhasil dari usaha swastanya yaitu showroom truknya PT Mitra Mandiri Mobilindo dan minimarket. Ia berdalih, pengelolaan uang Dhana itu dilakukan sebelum ia menjadi pegawai negeri.
"Usahanya dia sendiri juga ada. Itu juga diolah dari dia belum jadi pegawai negeri. Sekarang showroom-nya yang memang sudah disita isinya dan direktur showroom-nya juga sudah diperiksa," sambung Daniel.
Dhana, menurut Daniel, saat bekerja sebagai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office), tidak berhubungan langsung mengurus transaksi wajib pajak. "Dia juga bilang pada saat dia bekerja tidak langsung berhubungan dengan wajib pajak," pungkas Daniel.
Sebelumnya diberitakan, rincian kekayaan Dhana berdasarkan LHKPN di KPK sebagai berikut:
- Surat berharga senilai Rp 312.125.000 dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahun investasi 2007-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 99.000.000
2. Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp 7.500.000
3. Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 13.125.000
4. Tahun investasi 2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 192.500.000
5. Giro dan setara kas yang berasal dari hasil sendiri total Rp 10.473.025
- Harta tidak bergerak senilai Rp 686.722.000 dengan rincian:
1. Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 48 m2 di daerah Kota Depok berasal dari hasil sendiri. Harta ini diperoleh pada 1993-2011 dengan nilai jual objek pajak Rp 108.342.000
2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan. NJOP senilai Rp 578. 380.000
- Harta Bergerak Transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 165.000.000 dengan rincian:
1. Mobil Mazda Vantrend tahun 1994 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 15.000.000
2. Mobil Kijang Innova tahun 2008 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 150.000.000
- Peternakan perikanan, perkebunan kehutanan dan pertambangan dan usaha lain senilai Rp 57.325.000.
- Logam mulia yang berasal dari hasil sendiri dan hibah dengan nilai jual Rp 30.975.000.
- Benda bergerak lainnya berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 1980-2011 dengan nilai jual Rp 26.350.000.
Jumlah ini belum termasuk uang senilai 250.000 dollar AS dan 18 rekening dengan jumlah melebihi kepatutan yang dimiliki istrinya, Diah Anggraini yang dilaporkan PPATK, serta mobil mobil impor asal Amerika Serikat merek Chrysler milik Dhana dengan nomor polisi B 907 DA yang tak masuk dalam daftar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.