JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR, Angelina Sondakh, sempat bertanya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seputar kasus yang melilitnya. Pertanyaan itu dilontarkan Angelina saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Kepada majelis hakim, Angelina bertanya apakah keterangannya saat bersaksi dalam sidang Nazaruddin ini dapat dijadikan pembuktian atas perkaranya atau tidak. Seperti diketahui, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus wisma atlet. Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 191 miliar itu.
"Apakah keterangan saya dalam persidangan ini bisa dijadikan pembuktian perkara saya? Karena saya ditetapkan sebagai tersangka," tanya Angelina. Menanggapi pertanyaan itu, ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih mengatakan, pihaknya tidak berwenang menjawab hal tersebut. "Itu kewenangan penyidik (KPK), majelis tidak berwenang menyampaikan hal tersebut," ujar Dharmawati.
Dalam persidangan pagi ini, Angelina batal dikonfrontasikan dengan Rosa lantaran Rosa tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit. Meskipun demikian, majelis hakim tetap menanyakan kepada Angelina seputar komunikasi BlackBerry Messenger antara dirinya dengan Rosa. Bahkan, majelis hakim sempat memperingatkan Angelina agar tidak berbohong.
Namun, Angelina yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR itu menyatakan tetap pada keterangannya yang disampaikan dalam sidang 15 Februari 2012. Dalam sidang dua pekan lalu itu, Angelina membantah komunikasi BBM-nya dengan Rosa. Dia tetap mengaku tidak menggunakan BlackBerry hingga akhir 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.