JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, memenuhi panggilan persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Rabu (29/2/2012) pagi ini. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, tersebut mengagendakan konfrontasi Angelina dengan saksi Mindo Rosalina Manulang (Direktur PT Anak Negeri).
Keduanya merupakan saksi bagi terdakwa kasus itu, Muhammad Nazaruddin. Angelina tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.10 dengan didampingi adik iparnya, Mudjie Massaid, dan sejumlah rekannya. Ia tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu dengan celana hitam dan mengenakan kacamata seperti pada persidangan 15 Februari 2012 lalu.
Saat ditanya seputar kasus ini, Angelina enggan berkomentar banyak. "Kita lihat saja nanti di persidangan," ucap Angelina sambil tersenyum.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games ini, Angelina juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat bersaksi dalam sidang sebelumnya, Angie banyak membantah keterangan Mindo Rosalina Manulang. Salah satunya, keterangan Mindo terkait percakapan BlackBerry Messenger (BBM). Mindo mengakui percakapan BBM-nya dengan Angelina.
Sementara, Angelina mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa melalui BBM. Angelina juga mengaku tidak menggunakan BlackBerry hingga akhir 2010.
Percakapan BBM Angelina-Rosa ini mengungkap adanya jatah uang untuk "ketua besar", "big boss", dan "pak ketua". Menurut Rosa, "ketua besar" adalah kode untuk Anas Urbaningrum atau Mirwan Amir, kemudian "big boss" merupakan kode bagi Nazaruddin atau Mirwan Amir, dan "pak ketua" adalah kode untuk Mahyuddin.
Muncul pula istilah "apel malang", "apel washington", "semangka", dan "pelumas" yang merupakan kode permintaan uang. Istilah-istilah yang muncul dalam BBM ini juga dibantah Angelina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.