JAKARTA, KOMPAS.com — Junimart Girsang, salah satu kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, meyakini konfrontasi keterangan Angelina Sondakh dengan Mindo Rosalina Manulang akan mengungkap kebohongan-kebohongan Angelina selama ini. Konfrontasi keterangan kedua wanita itu akan dilakukan dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012) besok.
"Tentu akan semakin buat terang benderang bahwa Ibu Angie (Angelina) itu berbohong," kata Junimart di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Pihak Nazaruddin menilai Angelina telah berbohong saat menjadi saksi bagi Nazaruddin, 15 Februari 2012 lalu. Atas tuduhan ini, Nazaruddin melaporkan Angelina ke Polda Metro Jaya.
Adapun kebohongan Angelina, menurut Nazaruddin, antara lain terkait bantahannya soal aliran dana wisma atlet ke sejumlah pihak. Angelina mengaku tidak pernah menyampaikan di hadapan tim pencari fakta Partai Demokrat soal aliran dana wisma atlet ke dirinya, Anas Urbaningrum, dan Mirwan Amir. Angie—panggilan akrab Angelina—mengaku tidak menikmati uang proyek wisma atlet.
Kebohongan lainnya dari Angelina, kata Nazaruddin, terkait bantahan Angelina soal pembagian uang di Kongres Partai Demokrat 2010 lalu. Angelina mengaku tidak ikut membagi-bagikan uang untuk sejumlah Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat yang hadir dalam kongres. Sementara menurut Nazaruddin, Angelina dan mendiang suaminya, Adjie Massaid, ikut membagi-bagikan uang untuk "membeli" suara Anas sebagai ketua umum itu.
Dalam persidangan besok, kata Junimart, pihaknya juga akan membuktikan adanya komunikasi intens antara Angelina dan Mindo melalui BlackBerry Messenger (BBM). Komunikasi BBM kedua wanita itu, kata Junimart, memperlihatkan adanya aliran dana ke "ketua besar".
"Kita akan cross check apa yang akan disampaikan Rosa, mereka intens hubungan melalui BlackBerry, membuktikan bahwa memang sama sekali tidak ada perintah dari Pak Nazar kepada Ibu Angie, sebenarnya commitment fee apa yang diterima Angie? Karena kan menurut Ibu Rosa, Angie selalu minta untuk ketua besar," papar Junimart.
Adapun yang dimaksud dengan ketua besar, menurut Mindo, adalah kode untuk Anas dan Mirwan Amir. Selebihnya, kata Junimart, tim kuasa hukum Nazaruddin akan membuktikan kalau fee berupa cek senilai Rp 4,6 miliar yang diberikan PT Duta Graha Indah itu tidak jatuh ke tangan Nazaruddin pribadi, tetapi ke kas Permai Grup, perusahaan yang menurut Nazaruddin milik Anas.
"Ini kan masalah korporasi, apakah salah kalau swasta berikan fee ke swasta? Ada bukti enggak uang itu diterima Nazar? Uang itu kan langsung masuk brankas, saat digerebek, dalam brankas tidak ada uang," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Dharmawati Ningsih mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin untuk mengonfrontasi keterangan Angelina dan Rosa. Konfrontasi dilakukan hanya terkait kesaksian keduanya soal "BBM" yang bertolak belakang.
Kesaksian Angelina menepis sebagian besar keterangan Rosa. Angie mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa melalui BBM. Dia mengaku tidak menggunakan BlackBerry hingga akhir 2010. Angelina juga membantah istilah "apel malang", "apel washington", "ketua besar", "big boss", "pak ketua", dan "pak bali" yang terungkap dalam percakapan BBM dirinya dengan Rosa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.