JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya menjemput paksa Ali Mudhori, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Ali bersedia hadir dalam persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2/2012).
"Benar, dia (Ali Mudhori) dipanggil paksa untuk bisa dihadirkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin.
KPK melakukan penjemputan paksa ini setelah Ali mangkir dari panggilan pengadilan lebih dari tiga kali. Sore ini, petugas KPK menjemput Ali dari Surabaya, Jawa Timur. Ia dijadwalkan tiba di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi bagi Dadong Irbarelawan pukul 18.00.
Sebelumnya, Ali mengaku sakit sehingga tidak dapat bersaksi dalam persidangan hari ini. Melalui istrinya, Siti Masyitoh, Ali mengirimkan surat yang menjelaskan kalau dirinya tengah dirawat di Rumah Sakit Premier, Surabaya.
Johan mengatakan, ini pertama kalinya KPK melakukan penjemputan paksa terhadap saksi dalam proses persidangan. Keterangan Ali Mudhori ini, dianggap penting dalam mengungkap apakah benar nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, hanya dicatut sejumlah pihak yang terlibat kasus ini.
"Iya ini pertama kalinya. Kalau diproses penyidikan sudah pernah (jemput paksa saksi)," ujar Johan.
Ali Mudhori kerap mangkir dari panggilan persidangan kasus ini. Seorang sumber menyebutkan, tim jaksa KPK mendatangi rumah Ali di Lumajang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Namun, pria yang berniat mencalonkan diri sebagai Bupati Lumajang itu tidak ditemukan di rumahnya. Setelah jaksa KPK mengerahkan bantuan Intel Polres Lumajang, Ali Mudhori ditemukan di tengah hutan.
Nama Ali Mudhori, Fauzi (mantan anggota tim asistensi Menakertrans), Sindu Malik (mantan pegawai Kementerian Keuangan, pengusaha Iskandar Pasojo (Acos), dan Dhani Nawawi, turut disebut terlibat kasus suap PPID ini. Keempat orang itu disebut berperan dalam mengatur pemberian commitment fee dari pengusaha Dharnawati ke Kemennakertrans.
Rekaman pembicaraan antara Fauzi dan Ali yang diputar di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyebut istilah "Pak Ketum". Menurut Fauzi, "Pak Ketum" adalah kode untuk Muhaimin. Namun, Fauzi mengatakan kalau nama Muhaimin itu hanya dicatutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.