Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jemput Paksa Ali Mudhori

Kompas.com - 27/02/2012, 17:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya menjemput paksa Ali Mudhori, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Ali bersedia hadir dalam persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2/2012).

"Benar, dia (Ali Mudhori) dipanggil paksa untuk bisa dihadirkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin.

KPK melakukan penjemputan paksa ini setelah Ali mangkir dari panggilan pengadilan lebih dari tiga kali. Sore ini, petugas KPK menjemput Ali dari Surabaya, Jawa Timur. Ia dijadwalkan tiba di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi bagi Dadong Irbarelawan pukul 18.00.

Sebelumnya, Ali mengaku sakit sehingga tidak dapat bersaksi dalam persidangan hari ini. Melalui istrinya, Siti Masyitoh, Ali mengirimkan surat yang menjelaskan kalau dirinya tengah dirawat di Rumah Sakit Premier, Surabaya.

Johan mengatakan, ini pertama kalinya KPK melakukan penjemputan paksa terhadap saksi dalam proses persidangan. Keterangan Ali Mudhori ini, dianggap penting dalam mengungkap apakah benar nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, hanya dicatut sejumlah pihak yang terlibat kasus ini.

"Iya ini pertama kalinya. Kalau diproses penyidikan sudah pernah (jemput paksa saksi)," ujar Johan.

Ali Mudhori kerap mangkir dari panggilan persidangan kasus ini. Seorang sumber menyebutkan, tim jaksa KPK mendatangi rumah Ali di Lumajang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Namun, pria yang berniat mencalonkan diri sebagai Bupati Lumajang itu tidak ditemukan di rumahnya. Setelah jaksa KPK mengerahkan bantuan Intel Polres Lumajang, Ali Mudhori ditemukan di tengah hutan.

Nama Ali Mudhori, Fauzi (mantan anggota tim asistensi Menakertrans), Sindu Malik (mantan pegawai Kementerian Keuangan, pengusaha Iskandar Pasojo (Acos), dan Dhani Nawawi, turut disebut terlibat kasus suap PPID ini. Keempat orang itu disebut berperan dalam mengatur pemberian commitment fee dari pengusaha Dharnawati ke Kemennakertrans.

Rekaman pembicaraan antara Fauzi dan Ali yang diputar di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyebut istilah "Pak Ketum". Menurut Fauzi, "Pak Ketum" adalah kode untuk Muhaimin. Namun, Fauzi mengatakan kalau nama Muhaimin itu hanya dicatutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com