Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Tak Terima DW Disebut "Gayus Kedua"

Kompas.com - 25/02/2012, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gayus Tambunan tak terima dengan penyebutan kasus pegawai pajak memiliki rekening gendut dengan julukan "The Next Gayus" dan "Gayus Kedua" atau sejumlah istilah lainnya. Gayus, yang menjadi terpidana kasus suap dan penggelapan pajak, mengaku tidak kenal dengan pegawai pajak berinsial DW.

Keberatan Gayus tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Hotma Sitompoel & Associates, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2012).

"Sehubungan dengan sejumlah pemberitaan di media massa, tentang ditetapkannya DW, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang mana dalam sejumlah pemberitaan tersebut, klien kami dikait-kaitkan dengan menggunakan sejumlah istilah, seperti 'The Next Gayus', 'Gayus Kedua'. Klien kami menyatakan keberatan dan protes keras atas penggunaan istilah-istilah yang memakai nama klien kami dalam sejumlah pemberitaan di berbagai media massa tersebut, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan klien kami," tulis Gloria Tamba dari Hotma Sitompoel & Associates.

Menurut Gloria, Gayus sama sekali tidak mengetahui kasus hukum yang terjadi pada DW. Apalagi, selama hampir tiga tahun, Gayus berada di dalam tahanan.

"Bahwa saat ini, permasalahan hukum yang dialami oleh klien kami sudah diadili oleh pengadilan yang berwenang. Di persidangan, sudah terungkap dengan terang dan jelas seluruh fakta dan bukti hukum sehingga sama sekali tidak ada dasar untuk mengaitkan kasus DW dengan klien kami," tulis Gloria Tamba.

Lagi pula, saat ini status DW masih sebagai tersangka, yang sesuai asas praduga tidak bersalah. Sehingga DW belum tentu bersalah, sampai dapat dibuktikan dengan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena saat ini kasus klien kami sudah diadili oleh pengadilan yang berwenang, maka penggunaan istilah-istilah yang menggunakan nama klien kami dalam sejumlah kasus yang tidak ada kaitannya dengan klien kami merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi klien kami, yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang," lanjut Gloria.

Melalui Gloria Tamba, Gayus mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati hak-hak hukumnya, yakni demi penghormatan terhadap hukum dan proses hukum yang telah berjalan, dan juga untuk menghindari upaya hukum Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com