Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JAT: AS Campuri Proses Hukum Baasyir

Kompas.com - 24/02/2012, 14:58 WIB

Jamaah Ansharut Tauhid, JAT, menuduh AS mencampuri peradilan Abu Bakar Ba'asyir melalui keputusannya memasukkan JAT dalam daftar organisasi teroris asing. "AS mencampuri proses hukum ustad Abu Bakar Baasyir yang sedang menunggu keputusan kasasi," kata juru bicara JAT, Son Hadi bin Muhadjir kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Jumat (24/02) siang.

Campur tangan AS itu, menurutnya, diarahkan untuk mempengaruhi majelis hakim kasasi agar memberikan hukuman berat kepada Abu Bakar Baasyir. "Kita lihat seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, Deplu AS melalui rilis yang dimuat situs web resminya menyatakan, JAT bertanggung jawab atas serangkaian serangan terhadap warga sipil, polisi dan militer di Indonesia serta berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.

Rilis itu juga menyebutkan, JAT dicurigai terlibat berbagai kejahatan antara lain perampokan bank untuk mendanai kegiatan mereka, termasuk serangan bom bunuh diri di sebuah gereja di Solo, Jawa Tengah tahun lalu dan sebuah masjid di Cirebon, Jawa Barat. Lebih lanjut disebutkan, tiga orang pimpinan JAT yaitu ketua sementara Emir Mochammad Achwan, juru bicara Son Hadi bin Muhadjir dan seorang sesepuh JAT Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir dimasukkan pula dalam daftar teroris perorangan.

Ketiganya dianggap terlibat dalam kegiatan perekrutan dan penggalangan dana.

Tidak berdasar

Tetapi, Son Hadi mempertanyakan dasar penilaian Deplu AS tersebut. "Jelas sekali saya menolak tuduhan itu, yang tanpa bukti," katanya. "Apakah informasi itu tidak dicroscek, sehingga negara sebesar AS bisa dikadalin informasi yang tidak berguna," tambah Son Hadi, dengan nada bertanya.

Terhadap penilaian Deplu AS yang menyebut dugaan keterlibatan organisasi JAT dalam berbagai tindak kekerasan di Indonesia, Son Hadi juga mempertanyakan. "Bukankah sudah diputuskan peradilan, (kegiatan kekerasan itu) tidak ada kaitan dengan JAT. Jadi, apa dasarnya?" .

Pada 2011 lalu, pendiri JAT, Abu Bakar Baasyir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan divonis 15 tahun penjara. Dalam persidangan Baasyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Tidak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim kemudian mengajukan kasasi ke MA pada November 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com