JAKARTA, KOMPAS.com — Istana Kepresidenan menghargai kesediaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bersaksi di persidangan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Kesaksian itu dipandang dapat melengkapi proses hukum terkait pengungkapan kasus yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 191 miliar. "Kami melihat apa yang dilakukan oleh Pak Andi Mallarangeng merupakan suatu hal yang positif," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Kantor Presiden.
Julian mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengikuti jalannya persidangan yang ditayangkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi. Saat itu, Presiden, kata Julian, memiliki agenda lainnya. "Namun, Presiden tentu mengikuti perkembangannya. Hanya, persisnya kan tidak tahu," sambung Julian.
Pada persidangan, Andi antara lain mengaku tidak pernah memengaruhi proses tender proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Andi, kewenangan menentukan pemenang proyek senilai Rp 191 miliar itu ada di tangan panitia pengadaan dan Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games. "Komite yang lakukan lelang bukan dengan Kemenpora," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.