Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK Joko Tjandra dan Sahril Sabirin

Kompas.com - 22/02/2012, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana cessie Bank Bali yakni Joko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Sahril Sabirin sehingga tetap dihukum dua tahun penjara.

"Menolak permohonan PK. Putusan PK sebelumnya tetap berlangsung," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, saat konferensi pers dua putusan PK yang diajukan Joko Tjandra dan Sahril Sabirin di Jakarta, Rabu (22/2/2012). Sebelumnya PK diajukan Sahril Sabirin dengan nomor 167 PK/Pid.Sus/2009 dan Joko Tjandra dengan 100 PK/Pid.Sus/2009.

Ridwan mengatakan bahwa berdasarkan resume putusan, pertimbangan penolakan dua permohonan PK ini karena majelis PK menyatakan bahwa novum yang diajukan oleh kedua pemohon PK ini tidak memenuhi syarat. Joko Tjandra dan Sahril Sabirin mengajukan permohonan PK secara terpisah, namun majelisnya sama, yakni Ketua MA, Harifin Tumpa. Putusan ini diputus Senin (20/2/2012) kemarin dengan majelis anggota Hatta Ali, Atja Sondjaya, Imron Anwari, Abdul
Kadir Mappong, Rehngena Purba, dan M. Zaharuddin.

Ridwan mengungkapkan bahwa dalam putusan PK ini tidak bulat karena ada dua anggota majelis yang menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda), yakni Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong. Sebelumnya MA pada 2009 lalu telah menolak PK yang diajukan oleh Joko Tjandra dan seharusnya dieksekusi pada 16 Juni 2009. Namun, petugas kejaksaan tak menemukan Joko di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan karena sepekan sebelum atau 10 Juni 2009 ia telah meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter melalui Halim Perdanakusumah menuju Papua Nugini dan meneruskan terbang ke Singapura.

Kasus cessie Bank Bali yang menjerat Joko Tjandra, berawal pada 11 Januari 1999. Ketika itu, disusun perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang
diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi, dengan Joko Tjandra selaku Direktur PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar.  Belakangan diketahui bahwa perjanjian ini bermasalah dan berbuntut ke kasus pidana yang menyeret juga mantan Guburnur BI Sahril Sabirin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com