Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Akan Dikonfrontir dengan Rosa

Kompas.com - 22/02/2012, 17:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh akan dikonfrontir dengan Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri) dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, pekan depan. Hal tersebut merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Dharmawati Ningsih.

Majelis hakim mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin yang meminta keterangan kedua wanita itu dikonfrontir. Melalui surat yang dikirimkan beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Nazaruddin menyampaikan permohonan konfrontir tersebut.

"Majelis memberi kesempatan penuntut umum mengupayakan menghadirkan saksi-saksi yang akan dikonfrontir, saksi Angelina dan saksi Mindo pada persidangan Rabu (29 Februari 2012) pukul 08.00," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Menanggapi keputusan majelis hakim ini, tim jaksa penuntut umum yang diwakili Kadek Wiradana meminta agar keterangan yang dikonfrontir hanya yang berkaitan dengan percakapan BlackBerry Messanger (BBM) antara Angie dan Rosa. "Konfrontasi itu hanya terkait BBM," kata Kadek.

Intinya, jawab hakim Dharmawati, tidak akan ada pemeriksaan ulang terhadap kedua saksi itu. Seperti diketahui, saat bersaksi beberapa waktu lalu, Angelina mengingkari sebagian besar kesaksian Rosa terkait BBM. Angie mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa melalui BBM. Dia mengaku tidak menggunakan BlackBerry hingga akhir 2010. Angelina juga membantah istilah "apel malang", "apel washington", "ketua besar", "big boss", "pak ketua", "pak bali", yang terungkap dalam percakapan BBM dirinya dengan Rosa.

Hakim Dharmawati juga mengizinkan pihak Nazaruddin menghadirkan saksi meringankan pada persidangan pekan depan. "Jika saksi berkehendak dipanggil pengadilan, diberikan kesempatan saksi-saksi tersebut menyatakan melalui surat," ujar Dharmawati.

Adapun saksi meringankan yang akan dihadirkan pihak Nazaruddin dalam persidangan berikutnya antara lain, anggota DPR Max Sopacua, anggota DPR Eddy Sitanggang, dan anggota DPR Benny K Harman. Ketiganya berperan mewakili tim pembela fakta Partai Demokrat. Kemudian, Nazaruddin meminta pengadilan menghadirkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Arif dan Novel, sebagai saksi meringankannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com