JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dijadwalkan bersaksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Rabu (22/2/2012) pagi. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
”Rencananya besok (hari ini) Pak Andi dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Nazaruddin,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, di Jakarta, Selasa (21/2/2012). Johan berharap Andi dapat memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya saat bersaksi.
Secara terpisah, Andi Mallarangeng menyatakan kesiapannya untuk hadir pagi ini. Andi juga berjanji akan berkata jujur sesuai pengetahuannya. ”Dan (saya) akan memberikan keterangan sebagai saksi dengan sebenar-benarnya dan sejujurnya sesuai apa yang saya ketahui,” kata Andi melalui pesan singkat.
Selain Andi, jaksa KPK juga berencana menghadirkan Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh dan pengusaha Paulus Iwo sebagai saksi Nazaruddin. Paulus Iwo merupakan salah satu orang kepercayaan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharam.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, nama Andi ikut disebut. Terungkap ada pertemuan para kader Partai Demokrat yang berlangsung di ruangan Andi sekitar Januari-Februari 2010.
Pertemuan yang diduga membahas anggaran proyek wisma atlet itu diikuti Andi, Nazaruddin, Angelina Sondakh (anggota Komisi X DPR), Mahyuddin (Ketua Komisi X DPR), dan Wafid Muharam (Sekretaris Menpora saat itu). Dalam pertemuan itu, Andi memberi arahan kepada Wafid untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah disepakati.
Namun, Wafid mengaku tidak tahu isi pembicaraan dalam pertemuan itu. Saat bersaksi untuk Nazaruddin, Mahyuddin mengatakan kalau pertemuan itu sempat menyinggung persoalan sertifikat tanah pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat.
Menurut Mahyuddin, Nazaruddin menyampaikan kepada Andi bahwa masalah sertifikat Hambalang telah selesai diurus. Namun, Mahyuddin mengaku lupa isi pembicaraan lainnya. Dia dan Angelina mengatakan, pertemuan itu hanya sebatas silaturahim.
Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazaruddin, saat bersaksi di persidangan mengungkapkan adanya aliran dana Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) ke Andi Mallarangeng senilai Rp 150 juta. Uang itu disumbangkan untuk biaya pemenangan Andi sebagai calon ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, 2010 lalu.
Adapun Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.