Sindu adalah mantan pegawai Kementerian Keuangan yang mengaku menjadi konsultan anggaran di Kemenakertrans, sedangkan Dhani mengaku sebagai staf khusus mantan presiden Abdurrahman Wahid.
Dana PPID
Selanjutnya, Muhaimin juga mengaku tidak tahu soal dana PPID Transmigrasi. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan anggaran itu. Sepanjang 2011, dia hanya pernah mengajukan dana tambahan melalui APBN-Perubahan.
"Saya baru tahu DPPID sejak peristiwa ini, akhir Agustus, yang sebetulnya, sebelumnya saya tidak mengetahui apa yang disebut DPPID. Anggaran dan kewenangan tempat penganggarannya, DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian Keuangan," papar Muhaimin.
Kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini melibatkan Dadong, Nyoman, dan pengusaha Dharnawati. Dadong dan Nyoman didakwa bersama-sama Muhaimin, Jamaluddin Malik (Direktur Jenderal Pengembangan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemennakertrans) menerima suap Rp 2 miliar dari Dharnawati.
Uang itu terkait penetapan empat kabupaten di Papua sebagai daerah penerima PPID. Kasus ini juga diduga melibatkan empat orang eksternal Kemennakertrans yaitu Ali Mudhori (mantan anggota DPR Fraksi PKB), Fauzi, Sindu Malik (mantan pegawai Kementerian Keuangan), dan pengusaha Iskandar Pasojo.
Dalam persidangan sebelumnya, Fauzi mengaku hanya mencatut nama Muhaimin. Fauzi disebut sebagai orang yang akan mengambil uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati untuk diserahkan kepada menteri sebagai pinjaman tunjangan hari raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.