JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrat akhirnya memindahkan kembali politisinya, Angelina Sondakh alias Angie, dari Komisi III ke Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat. Pemindahan itu setelah berbagai pihak, termasuk internal Komisi III, menolak keputusan Fraksi Partai Demokrat.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan, pemindahan Angie ke Komisi VIII itu dilakukan sejak hari ini. ”Daripada menimbulkan kontroversi yang tidak perlu. Pimpinan fraksi mendengarkan suara publik dan mempertimbangkannya,” kata Ramadhan ketika dihubungi, Kamis (16/2/2012).
Komisi VIII membidangi masalah agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penanggulangan bencana, serta amil zakat.
Ramadhan mengatakan, pihaknya menyadari akan adanya konflik kepentingan jika Angie berada di Komisi III. Pasalnya, Angie berstatus tersangka wisma atlet SEA Games dan Komisi III bermitra dengan institusi penegak hukum, salah satunya Komisi Pemberantas Korupsi.
”Di Komisi III, dia (Angie) yang nanyain KPK. Itu gimana? Meskipun kami tidak berpikir begitu, tapi kami dengar suara publik,” kata anggota Komisi II itu.
Ketika ditanya mengapa dipindah ke Komisi VIII, menurut Ramadhan, tidak ada alasan khusus. Setiap anggota DPR, kata dia, harus siap ditempatkan di mana saja.
”Usulan Sutan (Bhatoegana) di Komisi VIII. Pertimbangannya itu Komisi Agama, sejuk. Ketua fraksi (Jafar Hafzah) lihat tidak ada yang ganjal di Komisi VIII. Dalam masa sekarang Angie butuh ketenangan untuk buktikan dirinya tidak bersalah. Hanya dia yang bisa menangkis tudingan Nazaruddin. Kita hanya penonton,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.