JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi perkara terorisme terkait kasus "racun", Santhanam, menerangkan ia pernah diminta terdakwa, Amri Firmansyah alias Ali Miftah, untuk menjaga Umar Patek, terdakwa lain dalam perkara terorisme.
Hal itu disampaikan saksi perkara terorisme "kelompok kemayoran",Santhanam, dalam sidang dengan terdakwa Amri Firmansyah di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2012). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai. Jaksa penuntut umum dalam perkara itu Rini Hartatie dan Iwan Setiawan.
"Saya diminta terdakwa mencari orang untuk menjaga Umar Patek," kata Santhanam. Ia mengaku tidak mengetahui Umar Patek.
"Setahu saya, dia (Umar Patek) ustaz," kata Santhanam. Selain itu, ia juga mengaku diberi pen gun oleh terdakwa Ali Miftah. "Saya diminta untuk memperbanyak pen gun," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.