Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir Tak Akan Banding Putusan PTUN soal Remisi Koruptor

Kompas.com - 13/02/2012, 12:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin berjanji akan melaksanakan apapun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.

"Saya siap melaksanakan apapun keputusan tanpa melakukan banding," kata Amir saat rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Pernyataan Amir itu menyikapi permintaan Komisi III agar Kemenkum dan HAM mengkaji ulang kebijakan pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat yang dikeluarkan 16 November 2011. Kebijakan itu dinilai melanggar berbagai peraturan perundang-undangan dan HAM.

Amir mengatakan, lantaran gugatan dari para terpidana masih berproses di PTUN, pihaknya tidak mungkin mencabut kebijakan itu. Menurut politisi Partai Demokrat itu, biar lah pengadilan yang memutuskan kebijakannya benar atau melanggar.

Untuk saat ini, Amir tetap pada keputusannya yang mempertahankan kebijakan itu. Dia mengacu pada Pasal 30 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, bahwa pemberian remisi, asimilasi, atau bebas bersyarat kepada koruptor diberlakukan dengan syarat yang lebih khusus. "Atau tidak terlalu gampang diberikan," kata Amir.

Amir meminta agar mereka yang menolak kebijakan itu tidak hanya mengacu pada UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 , dan PP Nomor 28 tahun 2006 yang mengatur pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat.

Namun, kata Amir, semua pihak harus melihat konvensi PBB sebagai hukum positif. Sebagai negara yang telah meratifikasi kovensi, tambah dia, Indonesia wajib mengikuti subtansi yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com