Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Tetap Perketat Pemberian Remisi

Kompas.com - 13/02/2012, 12:10 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap mempertahankan kebijakan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

Keputusan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks DPR, Senin (13/2/2012).

Pernyataan Amir itu untuk menjawab permintaan Komisi III agar Kemenkumham mengkaji ulang pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk koruptor, teroris, dan orang yang terlibat narkoba yang dikeluarkan pada November 2011. Para anggota Komisi III menilai Kemenkumham melanggar berbagai peraturan perundang-undangan dan HAM.

Amir mengatakan, berdasarkan Pasal 30 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, pemberian remisi, asimilasi, atau bebas bersyarat kepada koruptor diberlakukan dengan syarat yang lebih khusus. ”Atau tidak terlalu gampang diberikan,” kata Amir.

Amir meminta agar mereka yang menolak kebijakan itu tidak hanya mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999, dan PP Nomor 28 Tahun 2006 yang mengatur pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, semua pihak harus melihat konvensi PBB sebagai hukum positif. Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi, kata dia, wajib mengikuti subtansi yang ada.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, dan anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo dan Nudirman Munir, sudah mempermasalahkan kebijakan Kemenkumham sebelum Amir membacakan hasil kajian kepada Komisi III. Setelah membaca laporan tertulis, mereka meminta agar rapat dihentikan. Setelah ditentang anggota dari Fraksi Partai Demokrat, akhirnya Amir dipersilakan mengungkapkan hasil kebijakan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com