Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 09/02/2012, 20:09 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) akan mendakwa terdakwa dalam perkara terorisme, Umar Patek, dengan pasal berlapis yaitu dengan UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, KUHP, maupun UU Darurat.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Umar Patek, Akhyar, di Jakarta, Kamis (9/2/2012). Akhyar mencontohkan, JPU akan menjerat Umar Patek dengan Pasal 15 juncto Pasal 9 UU Nomor 15/2003. Menurut rencana, Umar Patek akan diadili pada Senin (13/2/2012).

Menurut Akhyar, Umar Patek sebenarnya tidak dapat didakwa dengan UU Nomor 15/2003, karena tuduhan terkait rencana peledakan bom Bali I terjadi sebelum ada UU Nomor 15/2003.

Akan tetapi, penyidik kepolisian dan JPU mengenakan UU Nomor 15/2003, karena mengaitkan dugaan keterlibatan Umar Patek dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh.

Saat mempersiapkan kegiatan pelatihan militer di Aceh, lanjut Akhyar, Dulmatin, tersangka teroris yang sudah tewas tertembak, pernah meminta bantuan Umar Patek untuk mempersiapkan kegiatan tersebut. Namun, Umar Patek tidak bersedia karena ingin berangkat ke Paskitan.

Umar Patek kemudian dikabarkan tertangkap di Abbotabad, Pakistan. Pemerintah Pakistan kemudian mendeportasi Umar Patek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

    LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

    Nasional
    Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

    Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

    Nasional
    Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

    Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

    Nasional
    Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

    Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

    Nasional
    Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

    Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

    Nasional
    Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

    Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

    Nasional
    Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

    Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

    Nasional
    TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

    TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

    Nasional
    Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

    Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

    Nasional
    Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

    Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

    Nasional
    KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

    KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

    Nasional
    Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

    Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

    Nasional
    Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

    Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

    Nasional
    Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

    Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

    Nasional
    Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

    Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com