Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Dikembalikan ke Pemerintah

Kompas.com - 09/02/2012, 18:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan mengembalikan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional atau RUU Kamnas ke pemerintah lantaran substansinya dinilai banyak masalah. Komisi I meminta pemerintah merevisi RUU itu.

"Komisi I sepakat RUU Kamnas ini dikembalikan dulu ke pemerintah untuk dilakukan konsolidasi dan revisi," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq seusai rapat internal Komisi I di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Keputusan Komisi I itu diambil setelah Badan Musyawarah DPR memutuskan pembahasan RUU Kamnas dilakukan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan Komisi I, II, dan III. Sebelumnya, RUU itu hanya dibahas di Komisi I.

Mahfudz menjelaskan, banyak catatan yang diterima pihaknya ketika mendengar pandangan dari berbagai pihak mengenai draf RUU Kamnas. Hingga saat ini, Komisi I sudah mendengar pandangan dari 12 pihak di antaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers.

Catatan pertama, jelas Mahfudz, yang didampingi pimpinan dan anggota Komisi I lain, bahwa RUU Kamnas ini belum memiliki konstruksi pemikiran yang utuh antara naskah akademik dengan draf RUU. Hal itu, kata dia, terjadi lantaran lembaga negara yang menyusun draf RUU berpindah-pindah selama tujuh tahun.

"Naskah akademik yang dipakai pertama dari Lemhanas. Sementara draf RUU yang terakhir dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan. Jika konstruksi enggak nyambung itu menjadi sesuatu yang sangat mungkin," kata Mahfudz.

Catatan kedua, lanjut Mahfudz, adalah ketidakjelasan pendekatan paradigma, apakah ingin membangun sistem keamanan nasional, hanya membangun pola kontigensi ketika keadaan darurat sipil/militer, atau gabungan keduanya.

Catatan ketiga, tambah dia, ada duplikasi atau kontradiksi dalam draf RUU Kamnas dengan undang-undang yang mengatur berbagai lembaga negara. Contohnya, Polri, TNI, Intelijen yang diatur di dalam RUU Kamnas sudah memiliki UU tersendiri.

"Yang keempat adalah pengaturan dalam RUU Kamnas ini dinilai mengancam HAM dan demokrasi. Bahkan, ada beberapa yang menolak RUU ini karena alasan itu. Yang terakhir, bahwa memang dari sisi legal drafting ini ada banyak catatan," ucap politisi PKS itu.

Mahfudz menambahkan, pihaknya akan mengembalikan draf itu berserta berbagai catatan ke pemerintah ketika rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, serta Mendagri, pekan depan. "Kita berharap secepatnya direvisi agar tahun ini bisa selesai seluruh pembahasan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com