Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu Perintahkan Transfer ke Rekening Fraksi PKB

Kompas.com - 06/02/2012, 19:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik Pribadi, pernah memerintahkan seseorang bernama Sanjoyo untuk mentransfer Rp 500 juta ke rekening fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia juga memerintahkan transfer uang ke seorang kader PKB di Banyuwangi bernama Haji Asmadin.

Hal ini terungkap dari tanya jawab antara tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Sindu yang menjadi saksi bagi Dadong Irbarelawan, terdakwa kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Sindu mengaku, dirinya menjalankan perintah Ali Mudhori (mantan anggota DPR fraksi PKB) untuk mentransfer uang ke rekening fraksi PKB tersebut. "Yang suruh Pak Ali, Pak," kata Sindu.

Dalam persidangan ini juga terungkap adanya rencana bagi-bagi uang ke Iskandar Pasojo (Acos) dan ke Ali Mudhori. Namun, menurut Sindu, pembagian uang ke keduanya belum terealisasi. Hanya sebatas coret-coretan di atas kertas yang dibuat Sindu.

Seusai persidangan, jaksa M Rum mengatakan, tidak mengetahui apakah transfer ke rekening fraksi PKB dan orang PKB Banyuwangi itu sudah dilakukan atau belum. Tidak terungkap juga apakah fraksi PKB yang dimaksud ini adalah fraksi di DPR atau bukan. Tim jaksa mengorek hal ini dengan tujuan menelusuri ke mana saja aliran uang terkait PPID Transmigrasi ini.

Rum menduga, rencana transfer uang ke PKB itu berkaitan dengan PPID Transmigrasi ini karena waktu perintah transfer tersebut dekat dengan waktu tertangkap tangannya dua pejabat Kemennakertrans. "Waktunya berdekatan dengan tanggal 25 Agustus," kata Rum.

Kasus dugaan suap PPID ini berawal dari dicokoknya dua pejabat Kemennakertrans, yaitu Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya, dan pengusaha Dharnawati, pada 25 Agustus 2011. Mereka terlibat suap terkait alokasi dana PPID di empat kabupaten di Papua. Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti memberikan commitment fee Rp 1,5 miliar kepada Nyoman dan Dadong.

Menurut Dharnawati, uang Rp 1,5 miliar itu bukanlah commitment fee melainkan pinjaman Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk bayar tunjangan hari raya karyawan. Sindu Malik, Ali Mudhori, Acos, dan Fauzi juga menjadi tokoh sentral kasus ini.

Dari keterangan saksi di persidangan, Nyoman, Dadong, dan Dharnawati  terlibat dalam pemberian commitment fee tersebut. Menurut Dharnawati, Sindu Malik adalah orang yang mengusulkan commitment fee 10 persen dari nilai proyek sebagai syarat para pengusaha mendapatkan proyek PPID Transmigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com