Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham: Angelina Pintu Masuk Jerat Tersangka Lain

Kompas.com - 03/02/2012, 15:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, pihaknya tidak hanya berhenti pada penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus wisma atlet SEA Games. Terbuka kemungkinan penetapan tersangka lain.

"AS (Angelina Sondakh) ini pintu masuk kita untuk kembangkan lebih jauh, insya Allah ada tersangka-tersangka lain," kata Abraham dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

KPK terus mencari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka-tersangka lain terkait proyek wisma atlet ini. Adapun Angelina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet. Politikus Partai Demokrat itu dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abraham mengatakan, ditetapkannya Angelina sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi di persidangan Nazaruddin mengungkapkan adanya aliran dana Permai Grup sebanyak Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan anggota Banggar DPR, Wayan Koster. Uang tersebut untuk menggiring proyek wisma atlet. KPK juga mencegah Angelina dan Koster bepergian ke luar negeri selama setahun, terhitung sejak hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com