JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2009 tentang UKP4. Perpres 10/2012 ini memperkuat tugas dan fungsi UKP4.
Sebelumnya, Presiden memutuskan untuk melebur Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) ke dalam UKP4. Kuntoro mengatakan, Perpres 10/2012 ini memungkinkan UKP4 menambah dua deputi yang akan menggantikan tugas Satgas PMH.
"Perpres ini tidak menyebut nama orang. Akan ada Keppres satu lagi yang khusus untuk nama orang," kata Kuntoro kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/2/2012).
Kuntoro membantah rumor bahwa mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah akan mengisi salah satu deputi di UKP4. "Oh, tidak. Ada beberapa nama yang kita pertimbangkan itu. Pak Chandra ada tugas lainlah," kata Kuntoro.
Perubahan yang tertuang dalam Perpres No. 10/2012 itu meliputi penambahan prioritas pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan UKP4, yakni peningkatan efektivitas penegakan hukum dan perwujudkan pertumbuhan ekonomi serta berkeadilan. Selain itu, UKP4 menyelenggarakan fungsi membantu Presiden dalam menetapkan unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program, pembenahan sistem, pemantauan kemajuan, analisis kebijakan, dan mengusulkan langkah untuk memperlancar program.
Perpres ini juga memberikan peluang kepada UKP4 untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam Pasal 4 ayat e disebutkan bahwa UKP4 menyelenggarakan fungsi menerima saran dan keluhan masyarakat serta melakukan pemantauan, analisis, dan tindak lanjut terkait pelaksanaan program dan tugas pemerintah dan membantu untuk mengatasinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UKP4 mendapatkan informasi dan dukungan teknis dari kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.
Perpres 10/2012 ini juga menegaskan fungsi UKP4 untuk membantu Presiden dalam pengendalian 15 (lima belas) program prioritas unggulan, yaitu: