JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, pengunduran diri Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu tak akan memengaruhi kinerja tim.
Setelah Amir keluar, kini anggota timsel berjumlah genap, yakni sepuluh orang. "Kalau saya tidak memberikan pendapat, kan jadi sembilan. Dan, 8 orang itu di luar pemerintah. jadi tidak ada masalah," kata Gamawan kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/2/2012).
Amir resmi mengundurkan diri sebagai wakil ketua timsel pada Rabu (1/2/2012) kemarin. Amir mengaku sadar bahwa posisi wakil ketua timsel tidak ada di dalam UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Wacana ini awalnya disampaikan oleh anggota DPR RI. Sebelumnya, Amir diangkat menjadi timsel melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Keppres ini ditandatangani Presiden pada tanggal 2 Desember 2011 silam. Gamawan mengatakan, dirinyalah yang mengusulkan adanya posisi wakil ketua pada timsel. Alasannya, keberadaan wakil ketua akan memperlancar tugas-tugas timsel.
Gamawan tetap berpandangan, kendati tak tercantum pada UU Penyelenggara Pemilu, posisi wakil ketua timsel tetap sah. "Itu sudah kita diskusikan. Posisi wakil gubernur juga tidak ada dalam UUD tetapi kemudian ada dalam UU, praktek kenegaraan kita. Dan hal ini semata-mata untuk kelancaran saja," kilah Gamawan.
Gamawan mengatakan, dirinya tetap menghormati keputusan Amir, yang juga politisi Partai Demokrat. "Pak Amir juga sudah ikhlas," kata Amir. Di Timsel, Gamawan bertindak sebagai Ketua merangkap anggota.
Sementara itu, posisi sekretaris dijabat A Tanribali L, yang merangkap sebagai anggota. Kedelapan anggota lainnya adalah Azyumardi Azra, Saldi Isra, Anis Baswedan, Pratikno, Ramlan Surbakti, Valina Singka Subekti, Siti Zuhro, dan Imam Prasodjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.