Pengawasan lemah
Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menegaskan, seluruh program yang diajukan kementerian dan lembaga hanya akan disetujui jika telah lolos pemeriksaan di forum tripartit, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, serta kementerian dan lembaga yang bersangkutan.
Kementerian Keuangan akan memeriksa kecocokan antara usul anggaran dari kementerian dan lembaga dalam Rencana Kerja Anggaran indikatif dan standar biaya.
”Kami memeriksa anggaran per program. Jika sesuai dengan standar biaya, kami serahkan operasionalnya kepada kementerian teknis. Sebagai gambaran, kalau ada yang mengajukan program ketahanan pangan, kami memeriksa anggaran program secara umum. Sementara kebutuhan pekerja atau berapa banyak gerobak digunakan diserahkan kepada kementerian pelaksana program tersebut,” kata Anny.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Agus Rahardjo menegaskan, masyarakat bisa mudah menilai kelayakan sebuah proyek dengan membaca Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan ini menghendaki setiap pengadaan dilakukan efisien. Artinya, dengan uang yang seminimal mungkin, dapat diperoleh barang yang sebaik mungkin.
”Sangat mudah mengukur efisiensi itu. Jika harga barang yang dibeli jauh lebih mahal dari harga pasar umumnya, itu tidak efisien. Memang Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tidak mengatur sanksi jika prinsip efisiensi tidak terpenuhi. Namun, yang melanggar prinsip itu bisa dijerat pasal kebocoran anggaran negara,” ujar Agus.
Kasus ruang baru Badan Anggaran DPR dan renovasi toilet DPR menghasilkan saling menyalahkan di antara pimpinan DPR, Badan Urusan Rumah Tangga DPR, pimpinan Badan Anggaran DPR, dan Sekretaris Jenderal DPR. Tidak ada yang merasa bertanggung jawab atas pemborosan anggaran tersebut. Juga tidak ada yang mengaku lalai mengawasi perencanaan, pengalokasian, hingga penggunaan anggaran belanja. Tak heran jika orang menyebut negara ini berjalan secara autopilot.
(har/nmp)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.