JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastrukur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku akan menyerahkan data soal keterlibatan pimpinan Badan Anggaran DPR ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wa Ode Nurhayati menyebut pimpinan Banggar sebagai pihak yang memutuskan alokasi dana PPID ke kabupaten-kabupaten di Aceh. "Nanti di hadapan penyidik akan saya terangkan datanya," kata Wa Ode Nurhayati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Wa Ode Nurhayati yang juga anggota Badan Anggaran DPR itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK hari ini. Dia didampingi kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzainab.
Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima pemberian senilai Rp 6 miliar untuk meloloskan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah, sebagai daerah penerima dana PPID.
Diduga, uang diberikan pengusaha Fahd A Rafiq melalui Haris Suharman yang ditransfer lewat rekening anggota staf pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda. Fahd juga menjadi tersangka kasus ini.
Menurut Wa Ode Nurhayati, dirinya tidak pernah menerima uang tersebut. Sebagai anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati tidak berwenang menetapkan daerah-daerah penerima PPID. Kewenangan itu, katanya, ada di tangan pimpinan Banggar DPR.
Empat pimpinan Banggar DPR yang menjabat saat ini adalah Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.