JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 tidak berhenti pada penetapan Miranda Goeltom sebagai tersangka. "Kita masih gali terus kasus ini," kata Abraham di Jakarta, Kamis (26/1/2012).
KPK, katanya, terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Apakah ada orang lain yang berperan. Kalau kelak sudah tidak ada, tentu akan kita bilang tidak ada," ujarnya.
Pada Kamis ini, Miranda resmi menjadi tersangka. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga turut serta atau membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Dia lantas disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Nunun ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Darajatun itu diduga menyalurkan 480 lembar cek perjalanan senilai RP 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004. Sejumlah cek tersebut disalurkan Nunun melalui orang terdekatnya, Arie Malangjudo.
Lebih dari 30 anggota DPR yang menerima cek perjalanan telah divonis dan beberapa di antara mereka selesai menjalani masa hukuman. Diyakini, ada penyandang dana di balik pemberian cek perjalanan ini yang belum terungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.