Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Terima 1.718 Pelanggaran Pilkada

Kompas.com - 25/01/2012, 21:09 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahyo Widodo mengungkapkan sepanjang tahun 2011 pihaknya memperoleh data 1.178 pelanggaran pemilihan umum kepala daerah dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu Kada).

Temuan maupun laporan pelanggaran tersebut tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak semuanya memenuhi bukti permulaan yang cukup atau karena kedarluwarsa bagi pelanggaran pidana. "Dari jumlah itu totalnya ada 781 temuan dan atau laporan yang diteruskan kepada KPU atau kepolisian," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (25/1/2012) sore.

Sementara itu dari jumlah tersebut sekitar 565 temuan dan laporan diteruskan untuk ditangani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya karena memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Sedangkan laporan yang terindikasi sebagai laporan tindak pidana berjumlah 998 dengan jumlah 372 laporan diteruskan pengawas pemilu ke penyidik kepolisian dan sisanya 626 tidak diteruskan ke kepolisian.

Beberapa pelanggaran diantaranya pelanggaran administrasi di mana tidak optimalnya Penyelenggara Pemilukada dalam melakukan pendataan terhadap warga yang sudah memenuhi isyarat sebagai pemilih. "Dalam melakukan pengumpulan data pemilih tetap (DPT) banyak terjadi permasalahan diantaranya warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tak terdaftar di DPT, dan ada juga yang tidak terdaftar, justru ikut dalam hak pilih," terangnya.

Selain itu, kata Bambang, pelanggaran juga dilakukan karena ada konflik kepentingan antara beberapa kepala daerah dengan penyelenggara pemilukada dan KPU yang tidak secara lengkap mempersiapkan calon yang akan maju pemilihan, sehingga seringkali terdapat kekurangan dalam proses pilkada.

"Bisa ada conflict of interest dari penyelenggara pemilu dengan pasangan calon sehingga di beberapa daerah ditemukan adanya bakal calon yang seharusnya memenuhi syarat dinyatakan tidak lolos oleh KPU," tutur Bambang.

Pelanggaran lain dalam tindak pidana pemilu, lanjut Bambang, berupa politik uang yakni iming-iming uang kepada beberapa pihak agar dimenangkan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti kampanye pada jam kerja dan memakai atribut kampanye.

"PNS bahkan ada yang jadi orator untuk kampanye. Itu kan tidak boleh, dilakukan juga. Paling depan saat kampanye padahal itu melanggar aturan. Pelanggaran-pelanggaran seperti ini yang ke depan harus dievaluasi sehingga tidak terjadi lagi," pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com