Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Lagi Hari Ini, Wa Ode Bakal Ditahan?

Kompas.com - 20/01/2012, 07:57 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah tahun 2011 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wa Ode Nurhayati, Jumat (20/1/2012) pagi ini, kembali akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akankah Wa Ode akan langsung ditahan KPK?

"Kalau tidak salah, Wa Ode memang akan dipanggil lagi oleh KPK, Jumat pagi ini, karena penjelasannya diperlukan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi Kompas, Kamis malam di Jakarta. Namun, ia mengaku tak tahu, apakah Wa Ode segera akan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kompas mendapat informasi bahwa anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu segera ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Belum, belum ada informasi," tambah Johan.

Catatan Kompas, pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran DPR itu merupakan pemeriksaan yang kedua oleh KPK. Sebelumnya, Wa Ode telah diperiksa KPK selama tujuh jam, Senin (16/1/2012) lalu. Waktu itu, Wa Ode yang ditanya pers seusai pemeriksaan, mengaku telah menjawab sembilan pertanyaan yang diajukan KPK seputar identitas diri dan riwayat hidupnya.

Lebih jauh saat ditanya apakah bukti yang dimiliki KPK sudah cukup kuat sehingga Wa Ode harus ditahan, Johan mengatakan, penahanan seseorang itu bergantung pada kebutuhan dan keperluan KPK dalam pemeriksaan. "Misalnya, untuk pengembangan penyidikan kasusnya," tandas Johan.

Menurut Johan, KPK tidak memiliki patokan untuk berapa kali seseorang yang diperiksa kemudian harus menjalani penahanan. "Ada yang beberapa bulan diperiksa berkali-kali oleh KPK, sampai hari ini tidak ditahan," kata Johan lagi.

Masa penahanan

Tentang masa penahanan di KPK, Johan menyatakan, KPK berhak menahan seseorang pada tahap pertama selama 20 hari. "Selanjutnya, KPK bisa memperpanjang penahanannya selama 40 hari lagi. Masa penahanan masih bisa diperpanjang lagi oleh KPK hingga 30 hari," jelas Johan.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya 21 transaksi mencurigakan terkait Wa Ode Nurhayati. Namun, Wa Ode menyatakan sama sekali tidak ada transaksi mencurigakan atas nama dirinya. KPK telah mencegah Wa Ode Nurhayati berpergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan alokasi anggaran DPPID. Ia dijerat UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com