Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Lagi Hari Ini, Wa Ode Bakal Ditahan?

Kompas.com - 20/01/2012, 07:57 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah tahun 2011 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wa Ode Nurhayati, Jumat (20/1/2012) pagi ini, kembali akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akankah Wa Ode akan langsung ditahan KPK?

"Kalau tidak salah, Wa Ode memang akan dipanggil lagi oleh KPK, Jumat pagi ini, karena penjelasannya diperlukan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi Kompas, Kamis malam di Jakarta. Namun, ia mengaku tak tahu, apakah Wa Ode segera akan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kompas mendapat informasi bahwa anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu segera ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Belum, belum ada informasi," tambah Johan.

Catatan Kompas, pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran DPR itu merupakan pemeriksaan yang kedua oleh KPK. Sebelumnya, Wa Ode telah diperiksa KPK selama tujuh jam, Senin (16/1/2012) lalu. Waktu itu, Wa Ode yang ditanya pers seusai pemeriksaan, mengaku telah menjawab sembilan pertanyaan yang diajukan KPK seputar identitas diri dan riwayat hidupnya.

Lebih jauh saat ditanya apakah bukti yang dimiliki KPK sudah cukup kuat sehingga Wa Ode harus ditahan, Johan mengatakan, penahanan seseorang itu bergantung pada kebutuhan dan keperluan KPK dalam pemeriksaan. "Misalnya, untuk pengembangan penyidikan kasusnya," tandas Johan.

Menurut Johan, KPK tidak memiliki patokan untuk berapa kali seseorang yang diperiksa kemudian harus menjalani penahanan. "Ada yang beberapa bulan diperiksa berkali-kali oleh KPK, sampai hari ini tidak ditahan," kata Johan lagi.

Masa penahanan

Tentang masa penahanan di KPK, Johan menyatakan, KPK berhak menahan seseorang pada tahap pertama selama 20 hari. "Selanjutnya, KPK bisa memperpanjang penahanannya selama 40 hari lagi. Masa penahanan masih bisa diperpanjang lagi oleh KPK hingga 30 hari," jelas Johan.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya 21 transaksi mencurigakan terkait Wa Ode Nurhayati. Namun, Wa Ode menyatakan sama sekali tidak ada transaksi mencurigakan atas nama dirinya. KPK telah mencegah Wa Ode Nurhayati berpergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan alokasi anggaran DPPID. Ia dijerat UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com