JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah tahun 2011 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wa Ode Nurhayati, Jumat (20/1/2012) pagi ini, kembali akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akankah Wa Ode akan langsung ditahan KPK?
"Kalau tidak salah, Wa Ode memang akan dipanggil lagi oleh KPK, Jumat pagi ini, karena penjelasannya diperlukan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi Kompas, Kamis malam di Jakarta. Namun, ia mengaku tak tahu, apakah Wa Ode segera akan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kompas mendapat informasi bahwa anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu segera ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Belum, belum ada informasi," tambah Johan.
Catatan Kompas, pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran DPR itu merupakan pemeriksaan yang kedua oleh KPK. Sebelumnya, Wa Ode telah diperiksa KPK selama tujuh jam, Senin (16/1/2012) lalu. Waktu itu, Wa Ode yang ditanya pers seusai pemeriksaan, mengaku telah menjawab sembilan pertanyaan yang diajukan KPK seputar identitas diri dan riwayat hidupnya.
Lebih jauh saat ditanya apakah bukti yang dimiliki KPK sudah cukup kuat sehingga Wa Ode harus ditahan, Johan mengatakan, penahanan seseorang itu bergantung pada kebutuhan dan keperluan KPK dalam pemeriksaan. "Misalnya, untuk pengembangan penyidikan kasusnya," tandas Johan.
Menurut Johan, KPK tidak memiliki patokan untuk berapa kali seseorang yang diperiksa kemudian harus menjalani penahanan. "Ada yang beberapa bulan diperiksa berkali-kali oleh KPK, sampai hari ini tidak ditahan," kata Johan lagi.
Masa penahanan
Tentang masa penahanan di KPK, Johan menyatakan, KPK berhak menahan seseorang pada tahap pertama selama 20 hari. "Selanjutnya, KPK bisa memperpanjang penahanannya selama 40 hari lagi. Masa penahanan masih bisa diperpanjang lagi oleh KPK hingga 30 hari," jelas Johan.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya 21 transaksi mencurigakan terkait Wa Ode Nurhayati. Namun, Wa Ode menyatakan sama sekali tidak ada transaksi mencurigakan atas nama dirinya. KPK telah mencegah Wa Ode Nurhayati berpergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan alokasi anggaran DPPID. Ia dijerat UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.