Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Mengaku Keluar dari Grup Permai sejak 2009

Kompas.com - 16/01/2012, 17:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin mengaku keluar dari PT Anugerah Nusantara sejak 2009. Dia menolak disebut sebagai pemilik perusahaan tersebut.

"Saya sangat keberatan majelis hakim. Saya memang mulai dari 2007, saya di PT Anugerah Nusantara. Yang salah adalah, setelah 2009 bulan 6, saya tidak ada sama sekali urusan dan substansi apapun dengan perusahaan yang dibilang saudara saksi tadi," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/1/2011).

Ia menanggapi kesaksian mantan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang. Salah satu poin kesaksian Rosa menyebutkan, bahwa PT Anugerah Nusantara (sekarang bernama Grup Permai) dimiliki Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.

Namun, menurut Nazaruddin, beberapa bulan sebelum menjadi anggota DPR, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengundurkan diri dari Grup Permai. Alasannya, kata Nazar, bukan hanya ingin berfokus pada jabatannya sebagai anggota dewan, melainkan juga karena ada perselisihan antara isti Nazar dengan istri Anas, yang keduanya terlibat di induk perusahaan itu. Hal itu pun diketahui Rosa.

"Saudara tahu saya keluar karena hal yang lain, saya ribut, istri saya, dan istri Anas gara-gara Yulianis, sampai Yulianis keluar?" tanya Nazar kepada Rosa yang kemudian di-iya-kan.

Dalam kasus dugaan suap wisma atlet ini, Grup Permai (dulunya PT Anugerah Nusantara) merupakan tempat Nazaruddin dan Rosa sama-sama berkantor. Dakwaan Nazaruddin menyebutkan, perusahaan itu menerima fee sebesar 13 persen dari nilai proyek wisma atlet sebesar Rp 191 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI). Sebagai awalan, uang itu diberikan ke Nazaruddin dalam bentuk cek senilai Rp 4,6 miliar.

Rosa juga mengatakan, Grup Permai mengeluarkan Rp 20 miliar untuk menggolkan proyek Hambalang dan Wisma Atlet SEA Games. Seusai persidangan, Nazaruddin menyangkal menerima uang terkait proyek wisma atlet tersebut.

"Memang, saya ini adalah waktu di perusahaan, waktu di partai, saya jadi bendahara. Posisi saya itu serba sulit, tapi saya berani, bahwa saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun," ucap Nazaruddin.

Dia juga mengatakan, bahwa apapun langkah yang ditempuhnya harus melalui persetujuan Anas Urbaningrum selaku ketua besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com