JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) akan mengambil langkah pengamanan menyusul laporan adanya ancaman terhadap Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, Rosa dapat diposisikan sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama) jika dia mau kooperatif.
"Setelah berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Kementerian Hukum dan HAM setuju mengambil langkah pengamanan, termasuk dengan membentuk rutan di KPK agar lebih aman," kata Denny kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2012).
Dengan menempatkan Rosa sebagai justice collaborator, lanjut Denny, kasus yang melibatkan wanita itu dapat diungkap tuntas. Selanjutnya, Rosa bisa mendapatkan keringanan hukuman dengan mengungkapkan apa yang dia ketahui kepada KPK.
Rosa yang juga terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI mengaku mendapat ancaman dari pihak Nazaruddin. Rosa mengaku diancam agar mengikuti arahan Nazaruddin saat bersaksi di perkara yang melilit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Kuasa hukum Rosa, Muhammad Iskandar, mengatakan, kliennya juga diminta berbohong soal status kepemilikan PT Anugerah Nusantara, induk perusahaan Nazaruddin.
Rosa sedianya bersaksi pada sidang Nazaruddin, Rabu (11/1/2012). Namun, sidang terpaksa ditunda karena Nazaruddin mengaku sakit. Pekan lalu, sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian Rosa itu juga ditunda karena hal yang sama.
Sebelumnya, Rosa berjanji akan mengungkap siapa sosok "ketua besar" yang ada dalam rekaman pembicaraannya dengan Angelina Sondakh. Sosok "ketua besar" itu dianggap dapat menjadi pintu masuk KPK dalam mengusut kasus pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Selain kasus wisma atlet SEA Games dan Hambalang, Rosa yang bekerja pada Nazaruddin sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dianggap tahu banyak soal sepak terjang mantan atasannya tersebut. Rosa juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.